Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Disdik Inhil Panggil Kepsek SDN 004 Indrasari Jaya Terkait Uang Iuran Perpisahan, Fauzan Ingatkan Ini

BUALBUAL.com - Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 004 Indrasari Jaya akhirnya mengembalikan iuran atau sumbangan dana ujian berdasarkan jumlah yang telah dibayarkan kepada bendahara ujian.
Pengembalian ini berdasarkan kesepakatan dari hasil musyawarah atau rapat bersama wali murid kelas VI yang merasa keberatan dengan adanya pungutan perpisahan tersebut.
Kepala sekolah SDN 004 Indrasari Jaya juga telah menyampaikan permintaan maafnya dalam rapat yang di gelar di ruangan kelas VI SDN 004 Indra Sari Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Inhil, Sabtu (8/4/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kabid SD, H.Fauzan Amrullah, SE MSi menjelaskan, berita acara pengembalian uang sumbangan sekolah ditandatangani perwakilan wali murid, Kepada Sekolah dan Komite serta disaksikan Kepala Desa Indrasari Jaya dan Korwil Kecamatan Kateman dan para wali murid kelas VI.
“Oknum Kepala Sekolah tersebut sudah minta maaf dan mengembalikan uang iuran tersebut. Untuk tanda bukti pengembalian, dana yang dikembalikan yaitu dana sekolah Rp. 1.100.000 dan dana Perpisahan Rp 200 ribu,” ujar Fauzan, Senin (10/4/2023).
Setelah mengembalikan dana atau iuran ini, dikatakan Fauzan, Dinas Pendidikan (Disdik) akan memanggil oknum kepala sekolah tersebut untuk diperiksa keterangannya sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu melakukan Pungutan Liar atau Pungli.
“Surat panggilan pertama sudah kita sampaikan untuk yang bersangkutan. Pada hari ini kita periksa,” tutur Fauzan.
Fauzan mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk tidak lagi memungut biaya apapun kepada siswa atau wali murid yang bisa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Disdik akan mengambil tindakan terhadap oknum kepala sekolah yang masih saja melakukan pungutan liar terhadap para siswa di sekolah itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, SDN 004 Desa Indrasari Jaya diduga melakukan pungutan liar berkedok uang iuran kepada wali murid kelas VI yang diperuntukkan bagi kegiatan perpisahan.
Wali murid pun mengeluhkan pungutan uang perpisahan yang nilainya lebih dari 1 juta tersebut sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Berita Lainnya
Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2022 Kota Tanjungpinang Dibuka Wagub Kepri
Megah dan Meriah, MTQ Ke-49 Kecamatan Mandau dihadiri Bupati Kasmarn dan Bupati Bengkalis ke 14 Amril Mukminin
Butuh Waktu 9 Hari, Akhirnya Hasil Swab PDP Meninggal Asal Kuantan Mudik Kuansing Negatif Corona
Kapolres Inhu Pantau lansung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B
BKKBN Riau Gelar Pertemuan Bahas Integrasi Pendampingan Perawatan Bagi Lansia
Kuansing Terima Bantuan Kendaraan Pengangkut Sampah dari Menteri LHK
Meski Terbatas, Upacara Peringatan Ulang Tahun ke-76 RI di Mesuji Berjalan Khidmat
Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Kota Tanjungpinang Kembali Beroperasi, Ini Ketentuannya
Bupati Rohul H. Sukiman Apresiasi Kepala Desa di Rohul Ikut Antisipasi Pencegahan Covid-19
Terkait Investasi Usaha, Pemko Tanjungpinang Jalin Kerja Sama dengan OK OCE
Gubernur Riau Harapkan KPC Lancang Kuning IV Dapat Membantu Pengamanan Perairan Riau
Polres lnhu Bantu warga Cacat Fisik