Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan warga, Diduga Kurir Sabu dan Pengguna Narkoba

BualBual.Com - Aseng warga Kota Bengkalis diduga kurir Narkoba jenis sabu , diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Pelaku anl Sik alias Aseng ( 36) berhasil ditangkap Team Opsnal Res Narkoba pada Kamis (6/4/23) sekitar pukul 00.10 WIB di salah satu tumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Tersangka yang diduga sebagai kurir dan juga pengguna narkotika bekerja sebagai buruh.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyebutkan pada saat penangkapan, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, seperangkat alat isap bong, satu buah kaca pirek, satu buah ginting, dan dua buah mancis.
Lanjut Kasat Res Narkoba penangkapan terhadap SIK berawal pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB ketika Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Wonosari Barat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan lidik terhadap informasi tersebut.
Pada Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 00.02 WIB, Tim Opsnal berhasil mengetahui bahwa target sedang berada di sebuah rumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SIK yang sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria bernama Ijal yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dijual kepada SIK. Namun sayangnya, Ijal tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri.
" Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka SIK menunjukkan bahwa ia positif (+) menggunakan metamphetamine.Tersangka SIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkapnya.
Berita Lainnya
Pertama Kali Perempuan Lebih Banyak Kasus PDP di Riau
Segala Proyek Infrastruktur Pemprov Kepri di Tanjungpinang Untuk Mempercantik Wajah Ibukota
Asisten ll Setda Lampura dan Kepala OPD Tinjau Langsung Kondisi Pasar Pagi Kotabumi
Terima Penghargaan Prodeskel, Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri: Ini Patut Dibanggakan
Gesa Revitalisasi Pulau Penyengat, Gubernur Ansar Pantau Progres Pengerjaan di Lapangan
Pengurus SMSI Inhil dan SMSI Riau Resmi Dilantik di Pekanbaru
Keren!!! Gubri Syamsuar Dipilih Sebagai Forkopimda Paling Favorit Tahun 2022
Pilkada 2024: Jika Masyarakat Menginginkan, Pj Bupati Herman Siap Maju Calon Bupati Inhil
PKK Kelurahan Air Jamban, Taja Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melalui Sosialisasi Dasawisma
Bupati Pelalawan Lantik Anggota BPBD Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci
Pemprov Riau Minta Perusahaan Tetap Bayar Upah Pekerja yang Kena Covid-19
Bupati Inhu Lantik Kades Terpilih Rengat-Seberida Tahap Satu Sebayak 18 Orang