Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok

BUALBUAL.COM, SIAKHULU - Seorang pria diduga cemburu buta hingga nekat melakukan penganiayaan terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan.
Kejadian ini terjadi Selasa (25/4/2023), sekira pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial YU (54) warga Dusun Suka Damai, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Sedangkan korban Hadan (57) warga Jalan Handayani, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Awal mula kejadian ini bermula korban yang sedang berada di rumah didatangi oleh pelaku sambil membawa parang dengan memaksa korban untuk naik mobil korban lalu pelaku bersama dengan korban pergi menuju ke Jalan Raya Kubang.
Kemudian pelaku menghentikan kendaraan sambil memaksa korban keluar karena mobil tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam lalu pelaku mengayunkan sebilah parang ke leher korban sehingga korban menahannya dengan kedua tangannya.
"Korban menahan bacokan hingga jari telunjuk tangan kanan luka robek," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.
Bukan hanya luka robek ditangan, korban juga mendapatkan bacokan parang ke arah kaki bawah lutut sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian kaki kanan tepatnya dibawah lutut
Kemudian, Rabu 26 April 2023, sekira pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, AKP Hendri Berson menjemput pelaku YU yang sudah di amankan terlebih dahulu oleh piket Pos Ramadhan. Seterusnya pelaku dibawa ke Polsek Siak hulu guna diproses hukum lebih lanjut.
"Motif pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut karena cemburu dan perselingkuhan," jelas Kapolsek.
Korban kini dalam perawatan di Rumah Sakit. Sedangkan pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah melanggat Pasal 2 ayat (1) Undang - undang RI No 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 KUH. Pidana,"tegas Zainal.
Berita Lainnya
Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama
Tiga Remaja Pelaku Perampokan Lewat Account Brilink di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar
Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun
Polsek Sungkai Selatan Meringkus Kakek yang Mencabuli Balita
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
Kades Tanjung Alai Mulai Bikin Ulah Periksa Dan proses, Warga : Bangunan Drainase Ini Dana Dari Mana?
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi
Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Curas
Empat Perampok Sadis Berhasil Diringkus Tim Polda Riau
Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Riau Perintahkan Tangkap DPO Debus