Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pelapor Bupati Rohil Dugaan Jual Beli Proyek 3,2 Miliar Ditahan Polresta Pekanbaru, Ini Perkaranya

BUALBUAL.com - Hendri Ardi Pelapor Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan Istrinya Sanimar ke Polda Riau dalam perkara dugaan penipuan Rp. 3,2 miliar ditahan Polresta Pekanbaru.
Adapun perkara yang membuatnya ditahan adalah dugaan penipuan dan atau penggelapan pasal 372 dan /atau 378 KUHPidana terhadap Jisra Arif dengan bujuk rayu memberikan keuntungan 30 persen, sehingga pelapor penyerahan uang sejumlah Rp111.000.000.
Pengacara Bambang Keristian, SH Mantan Kuasa Hukum Hendri Ardi mengungkapkan, setelah kuasa hukumnya diputus Hendri Ardi untuk perkara melaporkan Bupati Rohil ke Polda Riau dalam dugaan jual beli proyek Rp3,2 miliar. Bambang memutus semua kuasa hukum Hendri Ardi untuk perkara yang di Polda Riau, Polres Rohil termasuk perkara di Polresta Pekanbaru yang mana Hendri Ardi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Pekanbaru.
Surat pencabutan kuasa disampaikan kepada Mantan kliennya di Polresta Pekanbaru yang mencabut kuasa untuk perkara lain yang mana 21 Oktober 2022 kliennya sebagai terlapor di Polresta Pekanbaru. Hal tersebut dilakukan setelah kliennya memutus kuasanya di Polda Riau, karena Bambang merasa dipermainkan sekalian semua kuasa hukum terhadap Hendri Ardi diputuskan.
"Tadi, sudah saya sampaikan suratnya melalui rekan sudah ditandatangani yang bersangkutan tadi di sel tahanan Polresta Pekanbaru termasuk pemutusan kuasa perkara di Rohil. Dari informasi yang saya dapatkan yang bersangkutan ditahan sejak Kamis malam minggu lalu," ungkap Bambang dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023) di Halaman Mapolresta Pekanbaru.
Dalam pencabutan kuasa ini, Bambang menjelaskan dirinya melakukan pencabutan kuasa untuk perkara lain diantaranya perkara di Polres Rohil yang sampai saat ini digantung oleh mantan kliennya perkara orang tua Hendri Ardi yang mana succes feenya belum dibayarkan.
"Secara fakta hukum, sebenarnya urusan perjanjian saya dengan orang tua Hendri Ardi yakni Haji Muhammad Tuah masalah tanah di Sikaladi Rokan Hilir dan komitmen success fee 20 persen yakni sebesar Rp. 1 miliar dari objek perkara Rp 5 miliar, sehingga sekarang kembali urusan saya ke Haji Muhammad Tuah," terang Bambang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan Kasi Humas Polresta Pekanbaru tidak memberikan jawaban terkait penahanan Hendri Ardi yang dilakukan Polresta Pekanbaru sampai berita ini dipublikasikan.
Berita Lainnya
Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma, Dibekuk Polres Pelalawan
FPII Nilai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Kebiri Kebebasan Pers
Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Tercengang Atas Putusan Hakim PN Menggala
Polsek Kuindra Giat Cooling System dan Berikan Himbauan Pemilu Damai
Nelayan Temukan Mayat Tanpa Kepala di Perairan Perbatasan Lingga - Inhil
Warga Mesuji Kecewa Dengan Pelayanan RS Mutiara Bunda Kabupaten Tulang Bawang
Kemanakah Dana 42 Milyar Rupiah Pemko Tanjungpinang yang Katanya Untuk Penanganan Covid-19
Produk Kecantikan Diduga Ilegal Beredar di Lampung Utara, Sudah Banyak Merusak Wajah Korban
Pompong Pak Samad Warga Tembilahan Hilang, Jika Menemukan Harap Hubungi Nomor ini
Plat Diganti Hitam, Oknum Pemakaian Modis Pemko Persulit Satpol PP
Kapolsek Kuindra Bersama Forkopimcam Tinjau Gudang Logistik Pemilu
Diduga Depresi karena Terlilit Utang, Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri Seorang IRT di Pekanbaru