Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Sudah 384 Ribu Unit Kendaraan di Riau Dapat Keringanan Pajak

BUALBUAL.com - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 mendatang. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor memiliki waktu kurang dari tiga minggu untuk memanfaatkan program ini.
Program ini telah dimulai sejak 1 Februari 2023 lalu. Saat ini, total sudah ada 384.577 unit kendaraan yang mendapatkan keringanan melalui program Tujuh Berkah Pajak Daerah ini. Program ini juga berhasil membantu Pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 429.036.820.843.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Syahrial Abdi, kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan pelayanan yang cepat, nyaman, dan transparan. Dia berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pihak Badan Pendapatan Daerah Riau menghimbau agar masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum program berakhir pada tanggal 31 Mei dengan sebaik-baiknya. Hal ini dikarenakan program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik akan segera ditutup pada tanggal tersebut. Program ini bertujuan untuk menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Program ini meliputi beberapa keringanan, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya. Selain itu, program ini juga memberikan diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 dan mengurangi besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan setelah enam poin kebijakan di atas berakhir.
Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan perusahaan berbadan hukum. Selain itu, program ini memberikan kemudahan bagi warga yang akan menukar pelat kendaraan dari non-BM ke BM. Para wajib pajak sudah dapat mengakses sejumlah gerai, tidak harus lagi ke kantor Samsat seperti memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Tanjak.
Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan.
Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam waktu dekat segera diresmikan di Tembilahan.
"Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respons positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan gerai di Pekanbaru," katanya.
Berita Lainnya
Luhut Binsar Pandjaitan: Kita Enggak Siap dan Harus Jujur Mengakuinya
Penyerahan CSR BRK oleh Gubri dan Wagubri Sesuai Agenda Safari
Camat Mandau Riki Rihardi dampingi Bupati Bengkalis, Safari Ramadhan di Desa Harapan Baru
Panen Ikan Kerapu Cantang di Pulau Akar, Taba Iskandar: Sampaikan Kolaborasi Dengan Pemprov soal Pokir
Camat Mandau, Lakukan Pelepasan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Di Masjid Arafah Duri
Bupati Kuansing Dukung Peningkatan Kapasitas SDM BPD dan BUMDes
Gubernur Ansar Minta Bintan dan Karimun Seperti Batam
Konfercab Pertama PC PMII Turut Dihadiri Plt Walikota Cimahi
Laboratorium Molekuler Covid-19 Riau Akan Beroperasi Bulan Ini
Ajak Seluruh Keluarga, Yuk Ramaikan Karhutla Fun Run 2025
Hadiri Wisuda Mahasiswa STAI Nurul Hidayah, Ini Harapan Bupati Meranti
Menko Didampingi Gubernur Lampung Resmikan Pasar Tradisional Modern Pulung Tubaba