Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak

BUALBUAL.COM INHU RIAU-, Pelaku pembunuhan di sertai pencurian dengan kekerasan terhadap Bapak dan anak berhasil di ungkap oleh jajaran Kepolisian resort (Polres) Indragiri Hulu Riau.
Pelaku pembunuhan terhadap korban Joen Sinaga (49) dan ayahnya Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20) tersebut adalah Makmur Lumban Gaol Alias Marbun (38) yang merupakan pekerja di kebun sawit milik keluarga korban di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berhasil kita amankan dari tempat pelariannya di Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara," sebut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Inhu Rengat, Rabu (17/5).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya penemuan mayat di areal kebun sawit milik Aditya Napitupulu di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku pada Senin (27/3/23) yang lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Dari hasil otopsi yang dilakukan diketahui bahwa mayat tersebut adalah Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20) yang selama ini tinggal di pondok yang jaraknya tidak jauh dari tempat korban dikuburkan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah kepada Makmur Lumban Gaol alias Marbun (38) yang sudah kabur ke desanya yaitu di Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
"Kemudian kita lakukan pengejaran dan pada Kamis (1/5/23) tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," jelas Kapolres.
Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan membunuh Yonahes Vianney Rizal Sinaga dan juga ayahnya Joen Sinaga pada hari Jumat (24/2/23) sekira pukul 09.00 WIB karena marah dan tersinggung kepada korban sebab pada saat meminta gaji atau upah kerja, korban memaki dengan kata-kata kotor dan tidak bersedia membayar gaji pelaku.
Akhirnya pelaku secara diam-diam mendatangi korban kemudian memukul kepala korban dari arah belakang hingga korban jatuh tak sadarkan diri. Kemudian pelaku kembali memukul bagian tubuh korban berulang kali hingga meninggal. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menguburnya di tempat yang terpisah.
"Akibat perbuatannya ini, tersangka diterapkan Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun," pungkas Kapolres.
Berita Lainnya
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau
Jadi Saksi Kasus Amril, Balon Bupati Bengkalis Eet Diancam Hakim Karena Dianggap Berbohong
Polsek Sungkai Selatan Meringkus Kakek yang Mencabuli Balita
Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa
Tiga Orang Warga Abung Selatan Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu
17 Orang Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus Polres Lampung Utara
Satreskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku dan Penadah Barang Curian
Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan
Tiga Orang Warga Abung Selatan Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
31 Tersangka Narkoba Terjaring Ops Antik Krakatau 2021 Polres Lampung Utara
Polsek Kunto Darussalam Rohul Bekuk Pengedar Narkoba Beserta Ratusan Paket Ganja Seberat 2 Kg