Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pelaku Curas di Jalinteng Desa Blambangan Pagar Lampura yang Terkenal Sadis, Akhirnya Diringkus Polisi

BUALBUAL.com - Satu lagi tersangka pelaku Curas jalanan berinisial MNY (27) yang kerap beraksi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera Desa Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, akhirnya berhasil dibekuk unit opsnal Polsek Abung Selatan bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung dari tempat persembunyiannya di wilayah Kedaton Bandar Lampung pada Selasa pagi (23/5/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya petugas dari Polsek Abung Selatan itu telah lebih dahulu menangkap rekan pelaku (DD) dan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kotabumi.
Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu berbekal senjata tajam dan terbilang sadis karena tak segan-segan untuk melukai korbannya apabila melakukan perlawanan sehingga cukup membuat resah para pengemudi kendaraan yang melintas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK diwakili Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mengatakan tersangka MNY warga Blambangan Pagar merupakan DPO kita, tercatat dalam dua Laporan Polisi yang kami terima yakni Laporan Polisi tertanggal 8 November 2021 dengan korban Hadi Wijaya warga Way Pengubuan Lampung Tengah dan Laporan Polisi tanggal 27 November 2021 an korban Andi warga Desa Meranjat Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan.
Lebih lanjut diterangkan oleh Kapolsek, dari dua laporan tersebut kronologis kejadian terhadap korban Hardi Wijaya, saat itu korban mengendarai kendaraan Daihatsu Grand Max pic Up warna silver hendak pulang ke Desa Bandar Kertarahayu, setibanya di Jalinteng Desa Blambangan Pagar sekitar pukul 03.30 WIB, korban dicegat oleh tiga orang dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis Laduk, kemudian dua orang rekannya merampas barang-barang milik korban berupa HP, Arloji serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 JT (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
"Kemudian di hari yang berbeda terhadap korban Andi, juga saat itu korban mengemudikan kendaraan Minibus Suzuki Carry hendak pulang tujuan Blambangan Umpu Way Kanan, di TKP yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, korban dicegat oleh pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis Laduk selanjutnya mengambil paksa barang milik korban berupa Handphone berikut tas yang berisikan KTP serta uang tunai sejumlah Rp 2 Juta (Dua Juta Rupiah)," ungkap AKP Haryono, Rabu (24/05/2023).
"Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Abung Selatan dan Tengah untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan terkait barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinik, 1 Senter Kepala, HP merk OPPO A16 dan 1 buah dompet kulit warna hitam (telah dilimpahkan dalam perkara tersangka terdahulu)," pungkasnya.
Berita Lainnya
Korupsi Proyek Muktiyears Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis, Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Tahan Wakil Presiden PT WASCO
Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Tersangka Pemilik Daun Ganja Kering
PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun
Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Alfamart
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial
Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok
Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw
Penjual Narkoba di Desa Kotabaru Seberida Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Kejari: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing Tinggal Tunggu Hasil PKN dari BPKP
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Ibu Muda Aniaya Bayi di Lampung Utara Diamankan Polisi
Polsek Kateman Amankan Tiga Orang Pelaku Narkotika