Kadisdik Bengkalis, Pendaftaran PPDB Tingkat SD,SMP Mulai 19-21 Juli 2023
BUALBUAL.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2023/2024 Tingkat Paud, SD dan SMP tidak lama lagi akan dibuka dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing Kepala Satuan Pendidikan yang ada disetiap Sekolah.
Disdik Kabupaten Bengkalis juga telah menetapkan mulainya pembukaan Pendaftaran bagi PPDB Tingkat Paud, SD dan SMP pada 19 hingga 21 Juli 2023 dan bisa mendaftar melalui Link http://ppdb.bengkaliskab.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo ST menyebutkan kami juga sudah mengeluarkan beberapa persyaratan untuk pendaftaran bagi PPDB di Tahun ajaran 2023/2024.
“Untuk Tingkat Paud Berusia 4 Tahun sampai 5 Tahun itu Kelompok A, dan berusia 5 Tahun sampai 6 Tahun kelompok B,” kata Hadi Prasetyo Kamis (8/6/2023) kepada sejumlah wartawan.
Ditambahkannya, Pesyaratan untuk Calon Peserta Didik tingkat Sekolah Dasar (SD) yaitu pertama harus berusia 7 Tahun atau paling rendah 6 Tahun pada 1 Juli Tahun berjalan dan seleksi tidak dibenarkan melakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
“Persyaratan Calon Peserta didik Tingkat SMP yaitu, Telah lulus dan memiliki Ijazah SD sederajat, memiliki surat keterangan lulus (SKL) SD sederajat, memiliki Ijazah/STTB Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan berusia paling tinggi 15 Tahun pada 1 Juli berjalan,” terangnya.
Lalu pada PPDB Tahun ajaran 2023/2024, diutarakan Mantan Kepala Bapeda Kabupaten Bengkalis ini, juga dibuka beberapa jalur diantaranya Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Murid dan Prestasi.
“Jalur Zonasi untuk SD diterima sebanyak 70%, dan Tingkat SMP paling sedikit 50% dari daya tampung Satuan Pendidikan atau Sekolah, kalau Jalur Afirmasi harus menerima paling sedikit sebanyak 15%,” tuturnya.
Hadi Prasetyo juga menjelaskan bahwa bagi Calon Peserta didik hanya dapat memilih satu satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah Zonasi, dan Proses juga tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
“Kami juga menghimbau kepada Satuan Pendidikan yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apapun dan juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli baju seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” tandasnya.
Berita Lainnya
Warga Diminta Waspada! Kota Pekanbaru Sudah Masuk Zona Merah Corona
Sosialisasi Pembebasan Lahan, Masyarakat Inhil Antusias Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat
Ramadan Saat Covid-19, Pemprov Riau Gelar Zakat dan Zikir Serentak
Bupati Bengkalis Dengarkan Pidato Kenegaraan Terakhir, dari Presiden Jokowi HUT RI Ke-79 Rahman, S.PdI
Wabup Bagus Santoso Hadiri Halal Bihalal Paguyuban Pujakesuma DPD Bengkalis
Khalifah H Abdurahman SAg Dampingi Bupati Afrizal turun di Desanya
Satpol PP akan Gandeng Tim Kesehatan Menertibkan Gepeng di Simpang Jalan Pekanbaru
Ditandatangani Presiden Jokowi PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Bupati HM Wardan Harap STIKES Husada Gemilang Tembilahan Terus Berkembang
Bupati Rohil Mendadak Singgah ke Rumah Warga
Heboh, Warga Kuansing Dikubur Tengah Malam 'Meninggal Secara Mendadak'
Dishub Bengkalis: Setiap Shift, 13 Personil Disiagakan di Posko Penanganan Covid-19