Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Suap Minyak Goreng, Ini Tanggapan Partai Golkar

BUALBUAL.com - Partai Golkar akhirnya buka suara usai Ketua Umumnya yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau kasus minyak goreng.
Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa mengatakan, pemanggilan itu merupakan risiko yang harus ditanggung Airlangga sebagai pejabat publik.
"Ya, kan kita negara hukum, kita hargai hukum. Kita harus ikutin proses hukum dengan baik artinya sudah sebuah risiko pejabat publik," kata Erwin ketika ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Erwin kemudian mengungkit kasus korupsi Bulog Gate yang sempat menjerat mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung. Pada saat itu, kata Erwin, Golkar memutuskan untuk tidak segera mengganti Akbar Tanjung.
Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Ini kan pemanggilannya saksi, dulu Pak Akbar Tanjung pun ditahan tidak diganti. Jadi tergantung, seperti apa situasi hukum kan kita tidak tahu juga karena itu masalah hukum kita harus hargai," ujar Erwin.
Kejagung Panggil Airlangga
Untuk diketahui, Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi minyak goreng.
"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Ketut juga menekankan jika pemanggilan Airlangga atas tiga tersangka korporasi di kasus tersebut, bukan berdasarkan terpisana Lin Che Wei yang merupakan anggota tim asistensinya.
"Jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggikan atas nama terpidana. Tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi," imbuh Ketut.
Mangkir Pemeriksaan
Airlangga Hartarto batal diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (18/7/2023).
"Saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam jumpa pers, Selasa.
Ketut menyebut Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan alasannya absen pemanggilan.
"Beliau tidak hadir dan tidak berikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ucap Ketut.
Berita Lainnya
Ditetapkan KPU Kepri Nomor Urut 2, Rudi Rafiq: Melambangkan Kepri Maju
Penyedian Air Bersih di Inhil Jadi Prioritas Caleg RI Muhammad Tonas Setelah Terpilih
Kampanye di Tenayan dan Kulim, Marzuki: Kalau Pekanbaru Mau Berubah, P4TEN Harus Menang
Nasdem dan PKB Usul KPK Periksa Semua Capres-Cawapres
Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
Kampanye Dialogis di Rumbai, Abdul Wahid Ingin Wujudkan Riau Sejahtera
Relawan Anis Baswedan Lampung Kunjungi Desa Rejomulyo, Optimis Menang di Lampung
PATEN, Bertemu Emak-emak, Balon Cawako Dastriani Bibra Sosialisasi di Sidomulyo Timur
Saiman Pakpahan: Hifith-Erizal Pasangan Ideal untuk Negeri 1000 Suluk
Ikbal Sayuti Nyatakan Siap Maju di Pilkada Inhil 2023
DPC Partai Demokrat Lampura Turun Kejalan untuk Membagikan Masker ke Masyarakat
Zulkifli Posting Foto Bareng Rhoma,Menandakan Partai Idaman Akan Gabung Bersama PAN