Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Menindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pilkades, BPD Gunung Maknibai Serahkan Surat ke Bupati

BUALBUAL.com - Ketua berserta anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Gunung Maknibai kecamatan Sungkai Barat sambangi gedung pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Lampung Utara (Lampura), Senin (24/07/2023).
"Kunjungan wakil masyarakat itu, guna menyerahkan surat pada Bupati Lampung Utara, agar dapat menindaklanjuti dugaan kecurangan serta tidak diundangnya Ketua BPD Gunung Maknibai, pada rapat pleno yang terkesan dadakan (Jum'at 14/07)," kata Ketua BPD Gunung Maknibai, Mustoni saat ditemui usai menemui Asisten I, Senin (24/07/2023).
Yang dalam hal ini Ketua pelaksana pemilihan kepala desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Lampung Utara.
Dirinya merasa tidak ada undangan tertulis maupun lisan yang disampaikan panitia pilkades tingkat Desa maupun Kecamatan, padanya selaku Ketua BPD.
Masih kata Mustoni yang diamini anggotanya dihadapan awak media, sampai saat ini juga panitia Pilkades tingkat Desa dan Kecamatan tidak mengatakan siapa kandidat yang telah ditetapkan sebagai pemenang. Jika melihat dari penghitungan surat suara, tentunya calon nomor urut 2 yang lebih unggul dari nomor urut 1.
"Oleh karena tidak ada undangan rapat pleno dari panitia itu juga, saya sebagai ketua BPD tidak merasa menandatangani berita acara atau dokumen pilkades tersebut," jelasnya.
"Karena adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkades itu dan terjadinya sengketa, yang saya pandang belum ada kepastian. Mengapa sudah ada undangan untuk pelantikan. Seharusnya kami BPD serta para calon Kades diundang dalam rapat pleno mendadak itu," tukasnya.
Diketahui dari beberapa isi surat yang disampaikan oleh BPD Gunung Maknibai, sebagai berikut :
1. Kotak suara yang dibawa dari Kecamatan Sungkai Barat, tidak ditaruh di Balai Desa maupun tempat pemungutan suara, melainkan di rumah Ketua panitia Pilkades.
2. Saat pelaksanaan pilkades dimulai, kotak suara tidak dibuka dan ditunjukkan pada masyarakat terlebih dahulu, guna memastikan kotak tersebut, dalam keadaan kosong.
3. Sebelum dimulainya penghitungan kertas suara, ketua panitia Pilkades, mengatakan pada kedua belah pihak saksi masing - masing calon bahwa adanya surat suara batal sebanyak 7 (Tujuh).
4. Setelah akan dimulai penghitungan surat suara, kotak suara tidak dicurahkan terlebih dahulu, melainkan dibuka lalu diambil satu persatu.
Beberapa item laporan BPD itu, disampaikan pada Bupati Lampung Utara, agar dapat menindaklanjuti sesuai Undang - Undang dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Surat tersebut diterima oleh bagian umum dan ditindaklanjuti oleh bagian protokoler.
Berita Lainnya
Kades Bersama Warga Goro Kerusakan Pasar Gunung Katun
Juara Umum MTQ Ke 53 Tingkat Kecamatan Mandah, Desa Bente Ukir Prestasi Membanggakan
Dengan Semangat Goro, 250 Meter Jalan di Desa Kelumpang Selesai Dilakukan Penimbunan
Melalui Program K3-1W, Desa Tunas Asri Tubaba Bakal Dongkrak PAD
Warga Dua Desa di Meranti Bangun Jembatan Secara Swadaya
Diantar Langsung ke Dusun-Dusun, Kades Muara Dilam Salurkan BLT-DD Tahap II
Pemdes Usul Panen Perdana Ikan Nila berhasil Menyedot Perhatian Masyarakat
Pemdes Pelanduk Sambut Baik Kedatangan Tim Monitoring Pembinaan dan Peningkatan Pengawasan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa
Kades Bakau Aceh Lantik Ketua RT dan RW Serentak, Rudi Hartono: Kita Harus Punya Cita-cita dari Desa Baik Menjadi Desa yang Lebih Baik
Berdiri Sejak Tahun 2016, Inilah Perkembangan Unit Usaha Sumber Rezeki di Desa Sungai Ara
Program DMIJ Plus Terintegrasi 1 Desa 1 Rumah Tahfizd, H Syamsuddin Uti Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Santri TPSQ dan TPQ Hj Nuraini
Semangat Baru, DMIJ Plus Terintegrasi: Semoga Pemdes Tanah Merah Semakin Kompak dan Bersama Membangun Desa Hebat