Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Di Tingkat Kasasi, MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 10 Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Namun, MA melakukan perubahan pada kualifikasi tindak pidana yang dilakukan, sehingga mengurangi hukuman pidana menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perkara dengan nomor: 815 K/Pid/2023 ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).
"Nomor perkara 815 K/Pid/2023, yang melibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf. Putusan kasasi menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, dengan melakukan perubahan pada hukuman pidana menjadi 10 tahun penjara," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers di Jakarta.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak banding yang diajukan oleh Kuat pada tanggal Rabu, 12 April. Pada awalnya, Kuat divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun, dan kemudian Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tersebut," tambahnya.
Kuat Ma'ruf diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy), Bharada E atau Richard Eliezer, serta Ricky Rizal Wibowo.
Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan oleh hukum bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam perkara ini, vonis bagi Richard Eliezer (Bharada E) telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun saat ini tengah menjalani hukumannya.
Berita Lainnya
Yan Prana Tersangka, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi di Bappeda Siak
Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL
Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru Berhasil Digagalkan TNI AU
Iming iming Bisa Jadikan PNS, SS Diringkus Polres Lampung Utara
HRS jadi Tersangka, MUI Langsung Bereaksi Keras, Polisi Harus Adil dalam Menegakkan Keadilan
Simpan Sabu di Dalam Anus, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan
Polisi Rohul Masih Selidiki Penyebab Bentrokan Berdarah di Sontang
Di Desa Ganting Salo, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu dan Daun Ganja
5 Orang Komplotan Penggelapan Hp dan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Tubaba