Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Diduga Langgar Perbub, Rapat PAW Kepala Desa Kinciran Lampung Utara Berakhir Ricuh

BUALBUAL.com - Rapat Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Kinciran berakhir ricuh, pasalnya rapat tersebut dinilai telah menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 Tahun 2023 dan Perbup nomor 44 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kepala desa dalam wilayah kabupaten Lampung Utara.
Penjabat (Pj) Kades Kinciran, Amir Hamzah mengundang Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua RT, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta aparatur pemerintah desa setempat dengan nomor 147/153/KCR-52/LU/VI/2023.
Padahal dalam menurut Perbup No. 44 Tahun 2021, dalam menyelenggarakan musyawarah desa dengan mufakat untuk menentukan kepala desa haruslah BPD setempat, bukan Pj. Kepala Desa. Tertuang jelas dalam BAB VII tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Menurut Ketua KSM Abung Tengah GMBI, Sapriadi menjelaskan bahwa rapat yang diselenggarakan oleh Pj. Kades sudah menyalahi aturan, seharusnya BPD yang mengundang masyarakat untuk melakukan musyawarah, bukan sebaliknya justru Pj. Kades yang mengundang BPD untuk menyelenggarakan rapat menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Kinciran.
“Jika BPD yang mengundang memang sudah seperti itu aturannya, bukan kebalikannya, seharusnya BPD melakukan musyawarah, apa hasilnya akan BPD berkoordinasi pada Pj. Kades,” tuturnya, Senin (21/8/2023).
Pj. Kades hanya sekedar memfasilitasi, bukan pengambil kebijakan, sambung Sapriadi, hasil musyawarah setelah ditandatangani oleh Ketua BPD, Pj. Kades dan Camat. Kemudian BPD melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui camat.
“Sangat disayangkan Pj. Kades yang notabene nya adalah ASN, tidak paham akan aturan, tentu ini harus ditindaklanjuti,” pungkas Sapriadi.
Rapat tersebut sangat meresahkan masyarakat, sehingga sebelum ada keputusan yang diambil oleh Pj. Kades Kinciran, Ketua BPD setempat membubarkan rapat tersebut setelah terjadi cek cok antar peserta dan pimpinan rapat.
“Yang punya hajat kami selaku BPD, kami yang akan menentukan waktu dan melibatkan semua tokoh serta sesuai dengan mekanismenya yang ada,” tegas Ketua BPD.
Berita Lainnya
Pompong Pak Samad Warga Tembilahan Hilang, Jika Menemukan Harap Hubungi Nomor ini
Kader Minta Musda HIPMI Riau Dilaksanakan Sesuai Konstitusi
LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan
Polsek Menggala Identifikasi Penemuan Mayat Bayi Anonim di Sungai Tulang Bawang
Baleho Bupati Mesuji Robek, Ini Bisa Membahayakan Pengguna Jalan
Cooling System, Polsek Kuindra Gencar Laksanakan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai
PLN Bentuk Tim Khusus, Layang-Layang Bikin Listrik Sering Padam Di Pekanbaru
BMKG Deteksi 204 Hotspot Pagi, 33 Ada di Riau
Sempat Viral di Medsos Video Pernikahan Sejenis, Ini Penjelasan Kapolres Rohil
Modus Akui jadi Famili, Usaha Penculikan Anak di SDN 1 Mekarjadi Ciamis Digagalkan
Terhentinya Pertambangan Pasir, Berdampak pada Pembangunan di Kota Tanjungpinang