Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut mati empat terdakwa perkara narkotika, Rabu (23/8/2023).
Para terdakwa sebagai tukang gendong atau kurir dengan barang bukti berupa 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Keempat terdakwa adalah Irfandi Eka Putra, Sonia Ramadhani, Leonardo Simanjuntak dan Afrizal. Terdakwa Leonardo Simanjuntak merupakan narapidana kasus lain yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bangkinang.
Persidangan digelar secara virtual dari tempat mereka ditahan. Irfandi Eka Putra dan Afrizal dari Rutan Polda Riau, Sonia Ramadhani dari Lapas Perempuan Pekanbaru, Leonardo Simanjuntak dari Lapas Bangkinang.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisla Riani pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/8/2023).
"Tadi telah dibacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Rabu malam.
Zulham mengatakan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Keempat terdakwa dituntut pidana mati," tegas Zulham.
Atas tuntutan itu, para terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Perkara ini sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Penangkapan dilakukan
di Perum Grand Bafanda Blok E 3 Nomor 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi, saat ekspos pengungkapan perkara di Mapolda Riau belum lama ini menyebut, sabu dan ekstasi disimpan di sebuah rumah, dengan dibungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 22,1 kilogram sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668, 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi, 4 buah tas ransel, 5 unit handphone berbagai merek, 1 buah ATM, dan 2 unit sepeda motor.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Pada 6 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Irfandi dan Sonia Ramadhani di lokasi yang disebutkan di atas.
Dari hasil interogasi terhadap keduanya, didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut baru saja dijemput di salah satu home stay di Pekanbaru setelah keduanya mendapatkan perintah dari seseorang bernama Leonardo Simanjuntak. Dia merupakan napi Kelas IIA Bangkinang.
"Tersangka Leo memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp di handphone IRF (Irfandi ,red). Tersangka Leo memberikan perintah lanjut agar keduanya mengantarkan barang bukti 10 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput dengan menggunakan sandi '21' serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta," jelas Rahmadi.
Tim melakukan pengembangan terhadap kurir atau pemesan. Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap dan mengamankan Afrizal di depan Masjid Baitul Insan di Parit Indah Simpang Tiga Bukitraya bersama 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.
Afrizal mengaku diperintah seseorang berinisial BOB (DPO) melalui komunikasi WhatsApp untuk menjemput barang haram tersebut.
Kemudian, pada 10 Januari sekitar pukul 15.00 WIB, tim mengamankan Leonardo di Lapas Bangkinang.
Berita Lainnya
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Jadi Saksi Kasus Amril, Balon Bupati Bengkalis Eet Diancam Hakim Karena Dianggap Berbohong
Satgas Gabungan Amankan KM Bermuatan Barang Ilegal Asal Singapura di Perairan Batam
Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Dari PC Bhayangkari Untuk Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020
Polisi Berhasil Ungkap Aktivitas Pertambangan Ilegal di Desa Keritang Hulu, Inhil
KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum
Simpan Sabu di Dalam Anus, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Nelayan Bengkalis Kecewa, Terdakwa Illegal Fishing Asal Malaysia Divonis Bebas
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Concong, Inhil Diringkus Polisi
Toho Pegedar Sabu Berhasil Di Ringkus Polsek Kuala Cenaku Setelah Sebulan Menghilang
Satreskrim BKO 125 Polres Bengkalis, Amankan 1 Pelaku Togel Akun Dewicinta Di Duri