Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Ini Batas Usia Minimum Capres-Cawapres dalam Rancangan Peraturan KPU

BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam beleid tersebut, salah satu persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Revisi ini berlangsung saat Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan gugatan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun. Salah satu gugatan meminta MK menetapkan batas usia maksimal 65 tahun.
Gugatan lainnya meminta agar batas usia minimum diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. MK sudah menjadwalkan agenda penyampaian kesimpulan atas gugatan batas usia minimum tersebut dalam pekan ini. Berkaca dari gugatan-gugatan sebelumnya, pembacaan putusan biasanya dilaksanakan dua pekan setelah penyampaian kesimpulan.
Ketika dikonfirmasi mengapa tidak menunggu putusan MK, Komisioner KPU RI Idham Holik tak memberikan jawaban lugas. "Berkenaan dengan judicial review di MK berkaitan dengan syarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya ada di MK," ujarnya usai acara uji publik rancangan PKPU tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Idham mengatakan, pihaknya merancang PKPU berlandaskan pada prinsip berkepastian hukum. Perancangan tetap mengacu ke Pasal 169 huruf q UU Pemilu karena pasal tersebut masih berlaku.
"Saat ini berkenaan dengan pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Sebagai catatan, setelah uji publik, proses perancangan PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada lembaga pembentukan undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Dengan demikian, masih ada kemungkinan pasal terkait batas usia berubah apabila putusan MK keluar sebelum penetapan PKPU.
Berita Lainnya
Ditengah Gejolaknya Virus Corona, Mendagri Lihat Ada Peluang Bisnis
Bupati HM Wardan Lantik Staf Ahli dan Kadis PKP Inhil
HM Wardan Perintahkan Segera Tangani Jalan Longsor di Pekan Tua
Ketua DPRD Kepri Beri Pembekalan ke Prajurit yang Akan Ditempatkan di Papua
Rancangan Perubahan APBD Rohil Bertambah 126 M Lebih
Sejak 30 Maret, Gugus Tugas Covid-19 Bengkalis Telah Gunakan 3.027 Alat Rapid Test
Bupati Bengkalis Ikut Goro Dengan Warga Kelurahan Pematang Pudu
Hari Ini, Positif Covid-19 di Inhil Bertambah 14 Orang Dari Total 27 Orang Se-Riau
Kades Air Kulim Sahril Apresiasi Program BERMASA, Bantu Beri Hiburan Rakyat Pada 17 Agustus
Pererat Silatirahmi, Purna Praja dan Praja IPDN Gelar Turnamen Futsal
Jalan Provinsi Riau di Daerah Banyak Rusak, Syamsuar: Nanti Diperbaiki
Inovasi Baru, Desa Rimba Makmur Canangkan Sapi Indukan Untuk Pengantin Baru