Pimpinan DPRD Inhu Angkat Bicara Tentang SPBU Codo Puncak selasih yang Menimpah Rumah Warga
BUALBUAL.COM INHU RIAU- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) angkat bicara soal peristiwa robohnya tembok SPBU yang mengenai rumah keluarga Sutikno. Di jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
Menurut pandangan pimpinan DPRD Swardi Ritonga yang akrab disapa Ucok meyampaikan bahwa kedekatan tembok dari SPBU ke rumah warga didunga ada kesalahan, jika tembok setinggi 5 M dan kedekatan jarak 2 M tentu sangat miris ini akar dari permasalahan.
"Kehadiran perusahaan SPBU harusnya berdampak baik bukan sebaliknya ini ada beberapa yang harus di bereskan, contoh syarat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," katanya kepihak media Rabu 13/9/2023.
Kemudian dijelaskan, ini merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan, ini dasarnya harusnya tidak mengganggu terhadap lingkungan apalagi kepada warga sekitarnya, sebutnya.
Jika ini dibiarkan atau tidak dilakukan etikab baik ataupun merasa benar tentang pendirian perusahaan khususnya turap SPBU sangat di sayangkan. Jangan merasa benar dimana ada aturan membuat tembok setinggi 5 meter dengan jarak ke rumah warga hanya batas tembok, ini buruk kepada keluarga Sutikno wajar saja jika memilih dipindahkan rumahnya. Ujarnya.
Kemudian kehadiran perusahaan di daerah merupakan keuntungan bagi masyarakat lingkungan termasuk masyarakat Desa. Dimana sangat besar dampak positif baik berupa Corporate Social Responsibility (CSR) dan juga menyerap tenaga kerja lokal ini sangat baik tapi sangat di sayangkan berdasarkan informasi yang beredar CSR dari pihak SPBU sama sekali belum pernah ada di realisasikan khususnya untuk sosial, ini sangat miris.
Ada tanggung jawab moral yang harus di jaga seluruh Perusahaan, yaitu hubungan industrial, khusus nya terhadap masyarakat sekitar Perusahaan.
keberadaan perusahaan sedia nya memberi dampak baik terhadap masyarakat, bukan sebalik nya malah menjadi menimbulkan ketidak nyamanan yang membuat rasa khawatir bagi warga sekitar.
"Silahkan ber investasi di Inhu tentu dengan segala prosedur dan aturan yang berlaku dengan tetap menjaga dan menghargai peradaban dan kearipan masyarakat lokal," katanya.
Kemudian disampaikan, harus nya antara perusahaan dan masyarakat dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi menciptakan harmoni yg saling menguntungkan.
Harapannya, pihak SPBU harusnya memberikan dampak positif bagi warga sekitar apalagi untuk lingkungan hidup, jangan mengganggu wilayah permukiman masyarakat, ini adalah salah satu hak masyarakat, Ujar Ucok
Terkait perizinan tentu sudah dimiliki sebut Ega sebagai menazer SPBU kepihak media tapi tentang kepastian unsur kongkrit UKL-UPL dan Ipal saya tidak bisa menjelaskan nanti kami konfirmasikan dengan pihak menazemen pusat sebutnya kepihak media.
Berita Lainnya
Sejumlah Ruas Jalan di Kota Tembilahan Tergenang Air Akibat Hujan Deras
Diduga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menilap Dana Deposit 4 Milyar
Warga Tubaba Lapor ke Polda Lampung Terkait Jaminan Sertifikat Diduga Diambil Orang Lain
BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak Keluar Malam, Terlihat Ada Sosok Harimau di Well Rantau Bais 40 Rohil
Warga Rohil Diterkam Buaya Ditemukan Tak Bernyawa 'Jenazah Koban Masih Utuh'
BMKG Pekanbaru Prediksi Potensi Hujan Disertai Angin dan Petir Terjadi Pagi Hingga Malam Hampir Merata di Riau
Polri Berduka! 7 Tahun Mengabdi, Kombes Kris Pramono Tinggalkan Kisah Bersama Aktivis GAMARI
Diduga Satu Napi Lapas Klas IIA Tanjungpinang Alami Luka Gorokan di Leher
Dugaan Penganiayaan kepada Jurnalis, PWOI Nusantara Riau Minta Segera Ciduk Pelaku
Sedang Cuci Kerang, Warga Diserang Buaya di Perairan Sungsang
BPDPKS RI Sebut Format BAPP Dinas Pertanian Kuansing Tak Sesuai Aturan
Puasa Asyura dan Sejumlah Peristiwa Penting di Zaman Para Nabi