Diduga Kades Madukoro Baru Tega Potong Insentif Linmas serta Imam Masjid
BUALBUAL.com - Diduga Kepala Desa Madukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara tega potong gaji/insentif Linmas serta Imam Masjid.
Informasi tersebut di dapat oleh tim media dari adanya pertanyaan salah satu warga Desa Madukoro Baru yang menanyakan terkait gajih/insentif Guru ngaji, Linmas serta Imam Masjid.
Mencari kebenaran terkait informasi tersebut, awak media pun mengunjungi salah satu warga berinisial (R) yang juga menjabat sebagai Linmas, Kamis (14/9/2023).
(R) pun menjelaskan jika memang bahwa insentif yang ia terima sebagai linmas sebesar Rp. 50.000,- namun R sendiri mengatakan memiliki kejanggalan terkait insentif yang dirinya serta 16 rekan linmas lainnya terima.
Dimana menurut (R) pada saat pengambilan insentif tertuang di atas kertas yang ia tanda tangani bahwa insentif tersebut sebesar Rp. 80.000,- namun ia tidak tau apa alasan dari pemotongan tersebut sehingga yang ia terima hanya Rp. 50.000.
Sementara dilihat dari pelaporan Dana Desa Madukoro Baru sendiri pada tahun 2022 di anggarkan insentif linmas sebesar Rp. 18.975.000,-/tahun.
Namun jika di hitung insentif yang diterima dari 16 linmas tersebut per tahun hanya mengeluarkan sebesar Rp. 9.600.000,-/tahun.
Hal tersebut juga terjadi pada insentif imam masjid, dimana pada pelaporan Desa Madukoro Baru TA 2022 menganggarkan insentif masjid sebesar Rp. 13.800.000,-/tahun.
Namun pada kenyataan di lapangan saat ditemui salah satu imam masjid mengatakan bahwa insentifnya hanya Rp. 75.000,-/bulan sehingga dalam setahun ia dan 7 rekan imam masjid lainnya mendapatkan insentif sebesar Rp. 900.000,-/tahun untuk perorang.
Sehingga saat di hitung insentif imam masjid pada DD dari Rp. 13.800.000 yang di realisasikan hanya Rp. 6.300.000,- saja.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan, mengingat bagaimana pacekliknya kondisi perekonomian masyarakat seusai pandemi Covid-19 melanda namun sang kades tega mempermainkan yang seharusnya sudah menjadi hak mereka.
Tim awak media tentu akan berkoordinasi serta melaporkan hal tersebut pada APIP, APH serta Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk dapat segera ditindak lanjuti.
Berita Lainnya
Satu PDP Covid-19 di Bengkalis Meninggal, Kadiskes Apresiasi Dukungan Pihak Keluarga
Kadispora Riau: Kontingen Riau Siap Ikuti PON XX Tahun 2021
Pemkab Tolak Pengunduran Diri 63 Kepala Sekolah di Inhu
Dandim Dampingi Bupati Bengkalis, Tinjau Posko Pengamanan Nataru 2022/2023
Tetap di Rumah Saja Ketika Pandemi Covid-19
Bupati Kasmarni dan Gubernur Riau Tandatangani Kesepakatan Pembangunan Jembatan Sungai Pakning-Pulau Bengkalis
Dukung Tim Medis dalam Penanganan Covid-19, PT ISB Serahkan Bantuan APD
Bupati Bengkalis Kasmarni, Kerja Keras Wujudkan BERMASA Jemput Anggaran Dari Pusat Dan Proponsi
Pemkab Bintan Serahkan SK CPNS dan PPPK Guru Tahap I
Wamen BUMN Pesan Jaga Produksi Blok Rokan
Hasil Rapat Pleno KI Pusat Tetapkan Kampar Sebagai Tuan Rumah HKIN 2023
Rakerda Satgas Saber Pungli, Gubri: Digitalisasi Bisa Memutus Pungli dan Korupsi