Memiliki Keahlian Apoteker, Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik di DPMPTSP Inhil
BUALBUAL.COM - Jika kamu sebagai tenaga ahli apoteker yang ingin mengurus izin praktik apoteker atau SIPA di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir ada sejumlah persyaratan yang harus kamu lengkapi dalam pengajuannya.
Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan SIPA diantaranya, surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah apoteker yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan menujukan surat tanda registrasi apoteker asli.
Selain itu, melampirkan SIPA (jika pengajuan yang kedua kalinya), surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter. Selanjutnya surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada apotek lainnya dengan dibubuhi materai.
Selanjutnya, kamu juga harus melampirkan surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan kefarmasian.
Terkahir dengan melampirkan surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan.(adv)
Berita Lainnya
Mudahkan Masyarakat, Hadapi Nataru BNI Operasikan Pelayanan O' Branch Rest Area Tol Pekanbaru - Dumai km 45
Gubernur Riau : Tahun 2019 Nilai Ekspor dan Impor Migas Riau Turun
Kunjungi Bupati Wardan, Kadin Inhil dan DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022
Tak Dapat Keringanan Kredit, Driver Ojol Nangis: Saya Nyerah Pak Jokowi
Harga Bahan Olahan Karet Riau di Pabrik Minggu Ini Rp17.500 per Kg
PJC Prediksi Pembangunan di Rohil Akan Alami Peningkatan Beberapa Tahun kedepan
OJK Masih Proses Seleksi Calon Komut dan Dirut Bank Riau Kepri
Mohammad Abduh Minta Jokowi Percepat Pembangunan Jembatan Batam - Bintan
Begini Penjelasan DPMPTSP Inhil Soal Izin Industri Pabrik Sagu
Mahasiswa KKN Universitas Riau Bantu Perekonomian Kepenghuluan Sungai Majo Pusako
Kampung Lele Ini Sukses Meraup Untung 120 Juta Rupiah
Membangun UMKM Kepri Menuju Pasar Global