Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti

BUALBUAL.com - Laporan dugaan penghinaan profesi yang dilaporkan Aliansi Wartawan Duri (AWD) ke Polda Riau, Kamis (07/09/2023) lalu ternyata ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Senin (18/09/2023) penyidik Polda Riau memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilontarkan Elidaneti kuasa hukum Khairul Umam saat melakukan konfrensi pers di rumah Dinas Ketua DPRD Bengkalis, terkait mosi tak percaya 36 anggota DPRD terhadap Khairul Umam dan Syahrial.
Pemeriksaan dilakukan di Sub Unit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Pelapor dan dua saksi dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidaneti tersebut.
Seperti diungkapkan Bambang Gusfryadi bahwa ia diminta keterangan hampir 4 jam oleh penyidik dan keterangan yang disampaikan terkait pelaporan dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Elidaneti, yang menyebut 80 persen wartawan yang ada di Kabupaten Bengkalis tunduk pada pemerintah karena angka-angka yang dibayar dan uang receh bisa menjual, menggadaikan wartawan.
"Alhamdulillah laporan kita ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Riau dan pemeriksaan yang dilakukan tadi seputar laporan dugaan penghinaan profesi wartawan oleh kuasa hukum Ketua DPRD," ujar Bambang yang juga menjabat sebagai Ketua JMSI Kabupaten Bengkalis.
Sementara saksi lain yang diperiksa Alfisnardo yang dicecar sebanyak 19 pertanyaan oleh penyidik, dimana ia juga merupakan saksi yang hadir saat konfrensi pers di rumah dinas Ketua DPRD Bengkalis.
"Saya tadi diperiksa penyidik sekitar 3 jam dan dicecar sebanyak 19 pertanyaan dan keterangan yang saya sampaikan sesuai fakta yang ada pada konfrensi pers terkait pernyataan Elidaneti yang diduga menghina profesi wartawan," ujar Ketua PWI Bengkalis periode 2019-2022.
Saksi lainnya Suhendra yang dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik dan berharap kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Riau dapat berlanjut hingga P21 nantinya.
"Kami berharap kasus ini dapat berlanjut ke meja hijau nantinya dan tidak ada lagi Elidaneti lainnya yang akan melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan di kabupaten Bengkalis," ujar Suhendra.
Penyidik dalam melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) minggu depan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Elidaneti.
Berita Lainnya
Periksa dan Proses: Didugaan Adanya Indikasi Bernuansa Korupsi, Penggunaan Anggaran DD Bayas Jaya Akan Dilaporkan
PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Curat saat Bersembunyi di Bandar Lampung
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kateman
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Satnarkoba Polres Bengkalis Buru Pelaku Narkoba, 4 Pelaku Diamankan
Polres Lakukan Penyelidikan, Terkait Dugaan Pungli MTs Negeri 01 Bengkalis
Sempat DPO, Pelaku Pencurian Dinamo Mesin Pendingin Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Berhasil Diamankan
Terduga Pelaku Narkoba dengan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diringkus Polres Lampura
Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar