Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
BUALBUAL.com - Ungkap sejumlah perkara, Polres Bengkalis Gelar Press release di Mapolsek Mandau, (Senin,25/09/23) siang.
Perkaranya adalah pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis yang diwakili Kopolsek Mandau Kompol Hairul SIK, dan Kasat Reskrim Akp Pirman Fadhila,SIK mengungkapkan kasus
perkara Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan di Rumah Tersangka AA
di JL. Arena Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis
Kejadian pada bulan Agustus sekira pukul 17.00 Wib sesuai LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Awalnya laporan korban persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 orang dengan inisial B, yang dilaporkan Sdri. Jumyati, 39 Tahun, Perempuan, Islam, Mengurus rumah tangga, alamat Jl. Rejosari RT 003 RW 003 Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Dari kronologis kejadian, Tersangka AA menyuruh korban melakukan perbuatan cabul yakni menghisap kemaluan tersangka begitu juga sebaliknya , tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk kedalam genk (kelompok) tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY).
Pengakuan tersangka AA, karena tersangka sedang menuntut ilmu hitam, oleh karena itu tersangka mengumpulkan sperma nya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik tersangka.
Selanjutnya tersangka 1 AA mengancam korban dan menyuruh tersangka 2 MR untuk menyetubuhi korban dan memvideokan persetubuhan tersebut. Setelah video dimatikan, Tersangka 1 AA lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban.
Berkat kerja keras penyidik, diketahui pelaku sudah banyak melakukan korban perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Dari pengakuan tersangka, sebanyak 40 (empat puluh) orang yakni : FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW.
"Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 korban dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa," ujar Kapolsek Kompol Hairul.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Mandau, berikut barang bukti,"terangnya.
Giat juga dihadiri, Sekcam Mandau Yoan Dema, S.I.P., M.I.P. (Sekcam Mandau), Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K. (Kanit Reskrim Polsek Mandau), Iptu Zulkifli (Kanit Samapta Polsek Mandau),Ipda Yarman E. Batee (Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Mandau), Sertu Junaidi (Mewakili Danramil 03 Mandau),H. Revolaysa, S.H. (Ketua DPH LAMR Kec. Mandau), Refri Amran (Ketua Komnas Perlindungan Anak Kec. Mandau), Rahmayani (Upt. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kec. Mandau) serta Pers Unit Reskrim Polsek Mandau dan Rekan Media / Wartawan Mandau
c.
Berita Lainnya
Sempat Kejar Kejaran, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Mandau
Dua Pelaku Curanmor di Jalan Soebrantas, Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Tiga Warga Diperiksa Polisi, Buntut Cekcok Anggota DPRD Pekanbaru
Terduga Pelaku Narkoba dengan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diringkus Polres Lampura
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap
Miliki 2 Paket Sabu, Oknum Satpam di Inhil Ditangkap Polisi
Personil Sat Lantas Polres Rohul Berhasil Bekuk Pengguna Narkoba Jenis Sabu
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu