Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar

BUALBUAL.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak dan Parit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.
Berita Lainnya
Polres Inhil Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Tahap 1
Sinergitas TNI Polri dan Pemkab Lingga Bersama PSMTI Dabo Singkep Gelar Vaksinasi Massal
Dari Pusat Desa Anggota Satgas TMMD Ke 111 Harus Gunakan Speed Boat Menuju Lokasi Sasaran Fisik
Bupati Bersama Dandim 0619/Purwakarta Sosialisasikan Protkes di Desa Cibeber
Peduli Korban Bencana, Polres Bintan Berikan Bantuan
Danramil 1615-11/Aikmel Dukung Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
Babinsa Kodim 1002/HST Lakukan Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin Pegawai Rutan Klas IIB Barabai
Kapolsek Mandah Diganti, Ini Pesan Kapolres Inhil
Dandim 0619/Purwakarta Pastikan Pasar Hewan Terbebas dari Penyakit PMK
Polres Bintan Lakukan Bakti Religi dan Berikan Bantuan Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76
Perbaikan Jembatan Kedua Masih Berlanjut
Peringati Hari Lalu Lintas ke-65, Satlantas Polres Inhil Gelar Syukuran