Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar

BUALBUAL.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Puji Hartono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dituntut hukuman 6 tahun penjara. Puji dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran di KPU Bengkalis lebih dari Rp4,5 miliar.
Selain Puji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal dan Tomi Jepisa juga menuntut hukuman yang sama untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendra Riandra dan Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Muhammad Seleh.
JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang, Senin (2/10/2023) sore, juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dapat diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Puji, Hendra dan Muhammad juga membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp727.402.627. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk dilelang, jika tak punya dapat diganti penjara selama 1 tahun
Berbeda dengan ketiga terdakwa, JPU juga menuntut Bendahara Pengeluaran KPU Bengkalis, Candra Gunawan. Namun Candra dihukum lebih tinggi yakni 7,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU menuntut Candra membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.682.497.255. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan jaksa itu, keempat terdakwa yang mengikuti persidangan secara online mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama mengagendakan sidang lembacaan pembelaan pada pekan depan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Lalu, KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.
Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.
Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp773.740.401.
Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp83.892.216. Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp54.105.000.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.
Berita Lainnya
Selama 3 Hari Dikejar Di Pekan Baru, Akhirnya 4 Pelaku Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis
Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Seorang Pria di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Miliki 12 Paket Sabu
Eks Kakanwil BPN Riau Beli Tanah di Palembang Rp1 Miliar, Namun di Akte Ditulis Rp486 Juta
7 Pelaku Narkoba di Ringkus, Ratusan Gram Ganja Disita Polsek Kuala Cenaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Salah Satu Tersangka Oknum ASN di Inhil
Bawa Ratusan Gram Sabu Dari Pekanbaru, Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Tiga Tersangka
Akhirnya Kejari Tetapkan 'MM' sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampura
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Juga Cekal Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri
Sikat Sepeda Motor, Laptop Hingga Surat Tanah, Pria Asal Mahator Rohul Ditangkap Polisi
Empat Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek KSKP Tembilahan di 3 Lokasi Berbeda