Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Tim Mata Elang Polres Kuansing Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba di Desa Beringin

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang menangkap tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/10/2023).
Tersangka yang diamankan adalah AI (30) Pria asal Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, SH MH mengatakan bahwa Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Minggu, (22/10/ 2023), di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AI (30), tersangka ini kata Kasat, sedang berada diatas Sepeda motor yang di duga akan melakukan transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penangkapan, AI (30) berhasil diamankan, dan 1 (satu) orang rekannya lagi yang berinisial Y (DPO) berhasil melarikan diri dengan sepeda motor, sementara di lokasi penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap AI (30) dan ditemukan 1 (satu) bungkusan lakban hitam di atas tanah, saat di buka bungkusan lakban hitam tersebut berisi diduga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik bening kosong yang di simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan," jelas Iptu Novris.
"Ketika dintrograsi, dari kerangan AI (30), menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan digunakan bersama Y (DPO)," jelas IPTU Novris.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah lakban hitam bekas bungkus sabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah plastik bening kosong, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Iptu Novris.
"AI (30) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.
''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup Iptu Novris.
Berita Lainnya
Polisi Belum Bisa Simpulkan Hasil Tes Kejiwaan Penikam Imam Besar Masjid Alfalah
Istri Sering Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Bacok Kepala Korban Hingga Tewas
Dua Orang Terduga Pelaku Judi Online Togel Diringkus Polsek Bunga Mayang
Amankan 1.062 Dos Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara 4,9 Milyar
Sudah Danggap Bapak, Malah Diancam Dan Disetubuhi, Diciduk Polisi
Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi hingga Maki Polisi
Bandar dan Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polres Lampura
Terkait Kasus Pungli Sekcam Binawidya, Polisi Periksa 11 Saksi
Jual Tanah Masih Status HPL dan APL, Kejari Bengkalis Tahan Kades dan Ketua Kelompok
Enam Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Gali Bukti Dugaan Korupsi Pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil
Merapat ke Mabes Polri, Otto Hasibuan Diminta Pihak Keluarga Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Enam Orang diduga Perusak Stasiun KA Blambangan Berhasil di amankan Polres Lampung.