Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Perantara Suap Jaksa di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan K alias R (48) sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap oknum jaksa berinisial SH. Tersangka K disinyalir sebagai perantara pengiriman uang kepada Bayu sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.
Fauzan merupakan pesakitan kasus narkotika yang perkaranya ditangani oleh jaksa SH, saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sementara Bayu adalah anggota Polri berpangkat Briptu yang merupakan suami SH. Ketika itu SH bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10) sekitar pukul 16.40 WIB. Selain K, juga diamankan istrinya, M (45).
"Diamankan setelah dipanggil secara patut sebagai saksi dalam perkara penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutannya dilaksanakan oleh Kejari Bengkalis," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (26/10/2023) malam.
Setelah diamankan, K dan M dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara, dan menetapkan K sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap. Tsk-04/L.4.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2025.
K sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-07/L.4.5/RT.1/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023. "Kamis pagi tersangka dibawa ke Pekanbaru dan diperiksa lagi secara intensif di Kejati Riau,," kata Bambang.
Usai diperiksa di Kejati Riau, K selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Bambang menjelaskan peran K dalam kasus dugaan suap tersebut. Menurutnya, K merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada jaksa SH melalui suaminya, Bayu.
Selain terlibat komunikasi aktif dengan Bayu, tersangka K juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada Bayu melalui rekening temannya sebesar Rp299,9 juta pada awal bulan Maret 2023.
"Untuk saksi M yang merupakan istri dari K sampai dengan saat ini masih statusnya sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K," tutur Bambang.
Menurut Bambang, awal mula tersangka K menjadi perantara uang dan komunikasi karena saksi M dan E yang merupakan istri dari Fauzan Afriansyah masih ada hubungan keluarga.
Untuk jaksa SH, ungkap Bambang, kasusnya masih dalam proses pendalaman. Begitu juga suaminya Bayu, E, dan M. "Masih didalami oleh penyidik," pungkas Bambang.
Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Ia pun kemudian dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Hasil pemeriksaan di Bidang Pengawasan dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil itu, SH terancam sejumlah sanksi dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. SH turut terancam dijerat pidana karena diduga terlibat korupsi.*
Berita Lainnya
Pelapor Bupati Rohil Dugaan Jual Beli Proyek 3,2 Miliar Ditahan Polresta Pekanbaru, Ini Perkaranya
Dumai Berduka, Paisal - Amris Berdoa Almarhum Eko Suharjo Diterima Disisi Allah SWT
Sumiati Keluhkan Kliman Asuransi Bumi Putra Lampung Utara Hingga Bertahun Tahun
Bocah 3 Tahun di Pekanbaru Main Mancis hingga Kebakaran, Sembunyi di Lemari Namun Tewas
Said Ahmad Syukri Menilai Pernyataan Anggota DPRD Kepri Ini Sangat Tidak Elok
GMNI Minta DPRD Inhil Bentuk Pansus Terkait Kelangkaan BBM dan Mafia Migas
Terkait TKD tak Jelas, Aliansi Indonesia Menilai Kades Pontian Mekar tidak Terbuka
Tak Keluar Kamar, Tamu Hotel di Pekanbaru Ditemukan Tak Bernyawa
4 Mobil Rusak Parah, Kecelakaan Beruntun di Tugu Zapin Pekanbaru
'Miris', Penanganan Pasien Covid-19 di Mesuji Diduga Kurang Profesional
BMKG Deteksi 204 Hotspot Pagi, 33 Ada di Riau
Polres Inhu Mediasi Kesalah-pahaman Penurunan Baliho Ormas