Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Kepri Tahun 2022 Seperti Hilang 'Ditelan Bumi'

BUALBUAL.com - Telah cukup lama dinanti oleh kalangan publik dan pegiat anti korupsi terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan pembayaran media yang diduga fiktif di dinas Kominfo dan informatika (Diskominfo) provinsi kepulauan Riau tahun 2022 lalu.
Sebagaimana hal tersebut, telah terekspos oleh beberapa media online pada tahun 2022 lalu. Dimana Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepulauan Riau (Kepri) pada saat itu telah melimpahkan berkas dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo Kepri ke pihak Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
Namun anehnya, sampai ke penghujung tahun 2023 kabar berita terkait tindak lanjut proses kasus dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo kepri sayup tidak terdengar lagi, seakan-akan ditelan bumi.
Menurut salah seorang awak media online sekaligus pegiat anti rasuah yang namanya enggan disebutkan mengatakan, coba ditanyakan lagi perihal dugaan kasus penyelewengan anggaran pembayaran fiktif media di Dinas Kominfo Kepri tahun 2022 lalu.
"Sebab, kasus laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pembayaran media fiktif sudah dilaporkan ke pihak Kejati Kepri ketika itu dan pihak kejaksaan pun telah melimpahkan berkas laporan dari masyarakat tersebut ke pihak Inspektorat provinsi untuk ditindaklanjuti. Kok sampai saat ini belum ada kabarnya," cetusnya, Sabtu (02/12/2023).
Menurutnya, pada Senin (28/11/2022) lalu, Djarot Wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat provinsi Kepri mengatakan, bahwa berkas pengaduan masyarakat yang dilimpahkan Kejati Kepri sudah masuk, kita akan tindak lanjuti berkasnya dan dipelajari dulu, untuk itu diminta kepada masyarakat agar bersabar.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal (18/11/2022) bahwa Kejati Kepri telah melimpahkan berkas kepada aparat pengawasan internal pemerintah yaitu Inspektorat, untuk diperjelas dan mendalami terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Setelah berkas laporan ditelaah dan ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka APIP yaitu Inspektorat akan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum yang akan menangani untuk proses selanjutnya.
Berita Lainnya
Usai Gelar Aksi Damai Penolakan UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Lakukan Longmarc
Ketua KWIP Lampung Tengah Copot Poster Bacaleg PKB Tanpa Izin
Wanita Muda Kota Dumai Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kosnya
Kebakaran Hanguskan 7 Kios di Desa Tanjung Sawit Kampar
Seorang Ustadz di Inhil Meninggal Dunia pada Saat Sujud Shalat Teraweh
Tragedi Evelyn Calisca 01, Edy Indra Kesuma: Keluarga Sudah Ikhlas
Satu Ruko di Jalan Sederhana Tembilahan Terbakar
Kasat Reskrim Polres Inhil: Menjual Gas LPG 3 Kg di Atas Harga Eceran Terancam Pidana
Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdukcapil
Naik Pitam, Dengar Istri Asik Telponan Sumai Tebas Kepala Istri Hingga Tewas
Hanguskan Ruko Mobil hingga Sekolah, Dua Peristiwa Kebakaran di Pelalawan
Potongan Kaki Ditemukan di Pinggir Sungai Lakar, Nelayan Siak Diserang Buaya saat Cari Ikan