Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
DP3 dan Balai Karantina Saling Tuding soal Laporan Sapi Ilegal Masuk ke Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Terkait masalah belasan sapi ilegal masuk ke Tanjungpinang jadi dilema bagi pengusaha sapi. Tambrin salah satu pengusaha ternak sapi sekaligus Ketua ternak sapi khususnya Tanjungpinang angkat bicara masalah sapi ilegal yang masuk ke Tanjungpinang.
"Saya baru tahu ada sapi yang masuk secara ilegal, itupun dari anggota saya," kata Tambrin.
"Sekarang ini belum ada sapi yang masuk, itu yang lama. Silahkan aja cek ke tempat saya," ungkapnya.
Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang merespon terkait adanya laporan belasan ekor sapi dari Lampung masuk secara ilegal ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DP3, Wan Tin Diarni saat dimintai keterangan mengatakan, mereka belum mengetahui adanya informasi ini.
Wan Tin Diarni pun menampik, soal pihak Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk menyelidiki informasi itu.
“Pastinya, informasi ini kami belum tahu. Kami juga baru dengar dari media kemarin,” kata Wan Tin Diarni.
“Anggota saya belum turun nih, apakah sapi itu cuma pindah kandang antar peternak di Tanjungpinang atau pindah dari Bintan,” sambung Wan Tin Diarni. pada awak media
Ia menambahkan, tim dari DP3 akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk mencari kebenaran dari informasi yang beredar. saat ini
Menurutnya, belakangan memang ada peternak yang mengajukan pra rekomendasi hewan ternak dari luar daerah.
“Kami akan cek apakah sapi-sapi ini milik peternak yang pernah mengajukan pra rekomendasi atau tidak,” ungkapnya
Pra rekomendasi adalah, ketentuan yang harus dipenuhi peternak saat memasukan hewan ternak sapi ke Tanjungpinang yang diajukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV).
Melalui pra rekomendasi, maka peternak dapat mengetahui persyaratan teknis berupa jenis uji lab yang diperlukan, untuk sapi-sapi yang dibawa dari luar daerah.
Setelah melewati uji Lab, karantina dan mengurus sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari POV barulah peternak bisa mendapatkan rekomendasi dari DP3.
“Ini dilakukan supaya tidak masuk-masuk penyakit-penyakit yang berbahaya yang ditularkan melalui hewan,” sebutnya.
Sementara itu, drh. Erlinda, Pejabat Otoritas veteriner (POV) Tanjungpinang menegaskan, baik dirinya maupun DP3 belum ada koordinasi apapun dengan pihak Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang.
“Pihak Karantina tidak ada menghubungi saya, tak tahu lah ya mereka hubungi siapa,” sebut Erlinda.
Diketahui sebelumnya, Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, untuk menelusuri kebenaran informasi masuknya belasan sapi ilegal ke Tanjungpinang dari Lampung.
Berita Lainnya
Tragedi Evelyn Calisca 01, Edy Indra Kesuma: Keluarga Sudah Ikhlas
Warga Tembilahan Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Perempuan di Kos-kosan
Fakta Baru di Balik Peristiwa Pembunuhan di Gudang Semen SCG Parit 4 Tembilahan
Diduga Pembangunan SMA Negeri 1 Midai Asal Jadi
Satu Ruko di Jalan Sederhana Tembilahan Terbakar
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan
Viral di Medsos Diduga Anak SD Punya Group LGBT, Pemprov Riau Minta Instansi Terkait Bentuk Tim Khusus
Hendak Kunjungan ke Semen Padang, Bus Rombongan Mahasiswa Unri yang Kecelakaan
Bertulisan Yokohama Warga Bintan Heboh Temukan '4 Bola Raksasa' Terdampar di Tepi Pantai Desa Teluk Bakau
Puasa Asyura dan Sejumlah Peristiwa Penting di Zaman Para Nabi
2 Unit Rumah di Tembilahan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
Andi Cori Laporkan Oknum BC Tanjungpinang atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan