Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Menutup Warung Remang Remang Sesuai Tugas dan Wewenang Pj Bupati Inhil

BUALBUAL.com - Sejumlah tokoh Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau untuk menutup pasar Kelapa Gading dan pasar belakang Dayang Suri yang mereshkan.
Pasar yang dulunya diperuntukkan untuk pusat kuliner berubah fungsi atau disfungsi menjadi pasar remang-remang akhirnya ditutup oleh Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman.
Berjalan waktu, penutupan itupun menuai pro dan kontra, padahal Haji Herman sudah meminta kepada Disperindag untuk melakukan pembinaan para pedagang dan mengarahkan ke pasar Dayang Suri untuk menlanjutkan aktifitas berdagang.
Lalu apakah kebijak Pj Bupati ini sudah sesuai aturan atau tugas dan fungsi.?
Sesuai dengan pemaparan Mendagri, Tito Karnavia, tugas yang diemban oleh Pj Bupati atau Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Tugas dan wewenang Pj Bupati atau Kepala Daerah selain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan juga memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Aktifitas pasar Kelapa Gading dan pasar Belakang Dayang suri memang diketahui menjadi sorotan Tokoh Masyarakat selama 10 tahun lalu. Kedudukan pasar tersebut berada di tanah pemerintah.
"Pasar itu sudah disfungsi menjadi warung remang remang di tanah pemerintah. Maka dari itu pemerintah melakukan penutupan," kata Haji Herman.
Haji Herman mengatakan, pentupan pasar itu bukan hanya sekedar penutupan begitu saja. Pemerintah Inhil telah mendatangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia serta Tim Konsultan DED.
Lokasi itu nantinya akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kolaboratif di ex lokasi Kelapa Gading, yakni echo park, tempat untuk hiburan, sosialisasi dan rekreasi yang memberikan manfaat ekonomi bagi warga Inhil.
Herman berharap RTH yang dibangun nantinya diberikan kelengkapan dan berbagai fasilitas penunjang yang representatif tempat wisata sekaligus edukasi yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Inhil.
"Harapan kami kedepan RTH ini dijadikan tempat wisata untuk masyarakat yang memberikan manfaat ekonomi," kata Herman menggelar rapat perencanaan pembangunan RTH, Kamis (07/03/2024) lalu.
Sedangkan nasib para pedagang, Haji Herman juga telah mengintruksikan Desperindag melakukan pembinaan dan mengarahkan untuk menjalakan aktifitas jual beli di pasar Dayang Suri dan pasar lainnya yang telah disediakan.
"Silahkan berjualan di pasar Dayang Suri. Kami akan tata rapi agar pedagang memiliki tempat yang layak." Tututpnya.
Berita Lainnya
BPBD: Sejak Januari 2021, Luas Lahan Terbakar di Riau Terdeteksi 55,71 Hektar
Karang Taruna Kabupaten Bengkalis, Taja Pelatihan Pemberdayaan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Di Batsol
APBD Kembali Dirasionalisasi, Pemprov Riau Fokus pada Pemeliharaan Barang
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mesjid Nurul Falah, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Soal Sumatera Tengah, Plt Kuansing Belum Bisa Jawab, Gubri: Kita Saja masuk Daerah lain Tanpa Izin Pasti Marah
Saat Pandemi Corona, Menag RI Siapkan Tiga Skenario Terkait Haji Tahun 2020
Gubri Dorong Sosialisasi Masif Protokol Kesehatan Via Sosmed
Gubernur Tinjau Rencana Penataan Kawasan Wisata Sei Enam Kijang
JCH Rayon Bengkalis Diberi Pembekalan Tatacara Pelaksanaan Ibadah Haji
Bupati Rezita Hadiri Pembukaan Penas KTNA XVI Tahun 2023
Gubernur Ansar Berikan Surprise Ulang Tahun ke-51 kepada Hj Marlin Agustina
Bupati Bengkalis, Diwakili Staf Ahli Hadiri Silaturahmi Akbar Ikrohil Duri