Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Inhil Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Supir bus cabul berinisial DP (26) diringkus petugas kepolisian lantaran melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (04/03/24). Dimana supir bus cabul itu merupakan seorang supir bus sekolah yang kesehariannya mengantar korban.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menerangkan saat ini pelaku sudah ditangkap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melakukan tindak dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur saat sedang mengantar pulang sekolah.
“Kejadian tersebut berlangsung di dalam bus sekolah milik PT Indrawan Perkasa di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Tersangka diamankan setelah orang tua korban mengadu ke Mapolsek Keritang,” ungkapnya.
Dimana korban-korban ini mengadu kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan tak senonoh oleh supir bus cabul itu. Tak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Lainnya
Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan
Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau
Polres Bengkalis Amankan 43 WNA Banglades Dan 10 WNI, Tujuan Malaysia Di Tanjung Lebam
Pengakuan Pelaku, Anak Itu Disodomi, Panik Akhirnya Bunuh Korban
Heboh! Seorang Pemuda di Inhil, Nekat Lempar Telur Ke Pak Kades saat Pulang Sholat Magrib
Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Warga Adanya Indikasi Perjudian Pada Game Higgs Domino Island
LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul
Aparat Kepolisian di Riau, Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Kualu
Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Judi
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
Rugikan Negara 1 Miliar Lebih, Kejari Tubaba Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Tindak Pidana Korupsi