Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan, Diduga Skandal Kasus Korupsi Hotel

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menahan H. Sukarmis, mantan Bupati Kuansing selama dua periode, yaitu 2006-2011 dan 2011-2016, pada Jumat, 3 Mei 2024.
Penahanan dilakukan setelah H. Sukarmis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan, penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan keterlibatan tokoh masyarakat Kuansing ini dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing yang masih mangkrak.
Menurut Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH, H. Sukarmis terlibat dalam pembangunan Hotel Kuansing mulai dari pengadaan lahan hingga pembangunan fisiknya dari tahun 2013 hingga 2016.
Berdasarkan press release mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014 kabupaten kuantan Singingi:
1. Pemeriksaan lanjutan terhadap H. Sukarmis dilakukan pada Jumat, 03 Mei 2024, sekitar jam 09.00 WIB berdasarkan Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.
2. Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan Laporan Hasil Audit, kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp. 22.637.294.608,00. H. Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.
3. Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing, H. Sukarmis ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024. Penahanan ini dilakukan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024 dengan alasan subjektif dan objektif ancaman pidana yang disangkakan.
4. H. Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- hingga Rp. 1.000.000.000. Ancaman hukuman bagi Pasal 3 adalah pidana penjara 1-20 tahun dan denda Rp. 50.000.000,-.
Berita Lainnya
Puluhan Warga Pekanbaru Kecewa, Saat Datangi Dapur Umum
Berkas Perkara Pemerasan Rencana Pembangunan Ruko Pasar Kamis Dilimpahkan ke JPU Kotabumi
Diduga Berstatus ASN, Pasangan Setengah Bugil Ditemukan Dalam Mobil dalam Keadaan Pingsan
Sekolah di Inhil Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan Hingga Jutaan Rupiah
Mantan KKUD Diduga langgar perjanjian kerja dengan Seorang Petani Upahan Harian
Inhu Berhasil Meraih dua Piala Penghargaan Ajang Anugrah Parawisata Riau 2022
Skandal Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Fakta-fakta dari Kesaksian H. Sukarmis
DPD LSM LPK Riau Kembali Minta Kejari Rohil Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Desa Meranti Makmur
Dihantam Gelombang Besar dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga Kuala Selat Inhil Rusak Berat
Ribuan Aksi Unjuk Kasa Kenaikan BBM Berjalan damai Dan Tertib
Bawa Penumpang 71 Orang Speedboat Evelyn Calisca 1 Tujuan Inhil-Tanjung Pinang Terbalik
Petugas Evakuasi 13 Orang, Banjir Rendam Rumah di Kelurahan Maharatu Pekanbaru