Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Tindak Tegas, Tim Polsek Mandau Bubarkan Oknum Masyarakat Yang Melakukan Pungli

MANDAU, BUALBUAL.com - Polsek Mandau bersama tim Gabungan patroli Antisipasi terjadinya Pungli (Pungutan Liar) di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 wilayah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Tim patroli gabungan yang di pimpin lamgsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H. yang dibantu oleh Kanit Samapta AKP Jurianto, Sekretaris Desa Petani Jumi Arif, dan 7 orang Personel Polsek Mandau, serta 5 orang Anggota Satpol-PP Kecamatan Bathin Solapan, Pada hari hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 13.00 WIB, turun langsung untuk membubarkan oknum-oknum masyarakat yang diduga melakukan Pungutan Liar terhadap supir truck yang melintasi Jalan Jurong tepatnya di Jembatan 1 dan Jembatan 2 wilayah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.

Patroli Gabungan Lintas Sektoral yang merupakan kegiatan gabungan dari Polsek Mandau diantaranya, Satpol-PP Kec. Bathin Solapan dan Pemerintah Desa Petani Kec. Bathin Solapan dalam rangka antisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diduga sebagai korban Dilaksanakannya kegiatan Patroli Gabungan terjadinya Pungutan Liar ini yang telah melaporkan bahwa sering terjadinya pungutan liar di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 Dusun Lubuk Linong Desa Petani Duri.
Tidak lupa pula Polsek Mandau Dalam pelaksanaan kegiatan Patrolinya, petugas gabungan yang turun ke lapangan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga yang tinggal di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 untuk tidak melakukan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara yang melintasi pemukiman warga tersebut.
Menurut dari informasi dari warga setempat yang sempat di mintai keterangannya, bahwa dahulu di wilayah mereka tersebut pernah dipasang portal oleh PT. PHR dan mobil yang melintas di jembatan 2 tidak boleh melebihi muatan.
Kemudian terjadilah kesepakatan dari pihak angkutan tangki CPO dan Balak Akasia yang datang dari daerah Jurong meminta kepada warga setempat untuk bisa membuka portal dan dari Sopir angkutan akan memberi kepada pos yang ada di Jembatan 2 yang dikelola oleh masyarakat setempat.
Pihak Pemerintah Desa Petani akan mengundang masing-masing pihak yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 ke Kantor Desa Petani dan meminta untuk menunjukkan surat kesepakatan yang pernah dibuat oleh pihak angkutan tersebut
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Amankan 21 Pengedar dan Kurir Narkoba
Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Dan Puluhan Miras di Musnahkan
Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara
Pelaku Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia Diamankan Polsek Sungkai Utara
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Edarkan 15 Kg Sabu dari Malaysia, Polda Riau Gagalkan
Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum dan Tidak Tebang Pilih
Mayat Mr.X Ditemukan Warga Di Tepi Pantai Penurun Muntai Barat
Polsek Pulau Burung Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian yang Rugikan Korban Hingga Belasan Juta
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
3 Pelaku Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Pelalawan Diamankan Polda Riau