Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Putusan PTTUN Medan dinilai janggal, Kuasa hukum DPRD Bengkalis ambil langkah hukum Kasasi

BENGKALIS, BUALBUAL.com - Kuasa hukum DPRD Bengkalis akan akan menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta, terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang pemberhentian secara sepihak Ketua DPRD oleh 37 anggota DPRD Bengkalis melalui mosi tidak percaya dan diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis.
"Kita akan ambil langkah upaya Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTTUN Medan dan putusan tersebut seolah-olah seperti copy paste terhadap putusan awal," ujar Kuasa hukum DPRD Bengkalis Muhamad Rio, S.H didampingi Suibri, S.H. dan Yusri Dachlan, S.H, Kamis. (13/6/24).
Muhamad Rio, S.H. juga mengingatkan kepada pihak yang terkait untuk tidak menjalankan hasil keputusan dari PTTUN Medan sampai adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrcht.
"Kami minta kepada semua pihak agar tunduk dan patuh dengan upaya hukum yang segera ditempuh dengan cara menghormati upaya hukum yang telah di sediakan oleh Negara Republik Indonesia," pintanya.
Ia juga mengingatkan kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) menghendaki permasalahan ini diselesaikan secara hukum melalui pengadilan administrasi, dan sebagai Kuasa Hukum Tergugat (DPRD Bengkalis) menjalani tahapan hukum sebagaimana amanah hukum acara saja.
"Upaya Hukum Kasasi ini bagian bentuk amanah tersebut maka kami tunaikan, namanya juga amanah, nanti salah ga ditunaikan agar keadilan didapatkan paripurna," jelas Yusri Dachlan, S.H Advokat berpenampilan sederhana ini sambil tersenyum
Sebelumnya diberitakan, PTTUN Medan telah mengabulkan permohonan terhadap tergugat dari kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam Hasil amar putusannya adalah menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 44/G/2023/PTUN.PBR, tanggal 23 Feburari 2024.
Berita Lainnya
4 Bulan Baru Keluar dari Penjara, Begal Ini Kembali Ditangkap Polisi Pekanbaru
Biadab, Oknum Honorer RSI Ibnu Sina Pekanbaru Cabuli Pasien Pingsan
Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya
Korban Tabrak Lari Tubuh Hancur, Tadi Pagi Di KM.3,5 Kulim
Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu
DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas
Bersaing dengan PAHAM Indonesia Riau, PN Rengat Tentukan Pemenang Pengadaan Posbakum 2022 ke LBHI Batas Indragiri
Nasib Ansar Ahmad di Ujung Tanduk, Diduga Kasus DJPL Bintan Sudah Tercium Oleh Kajagung RI
Dituding
Dit Resnarkoba Polda Riau Amankan 80 Kg Sabu dan Ringkus 11 Pelaku
Polres Bintan Kembali Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Sijie
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Kampanye di Tanjung Lajau