Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Penertiban Warung Remang-remang di Kuansing, Implementasi Perda Pekat No 14 Tahun 2010

BUALBUAL.com - Demi terciptanya ketentraman masyarakat setempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi kembali menertibkan warung remang-remang yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Sentajo Raya.
Penertiban warung remang-remang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
“Kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan merazia beberapa warung remang-remang yang masih membandel di tengah masyarakat. Kegiatan kami laksanakan pada pukul 22:00 WIB, dan diduga ada 4 orang pekerja wanita malam sedang bekerja di warung tersebut,” kata Sonny Andri, SE, MSi selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Kamis (20/06/2024) siang.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah 2 krat minuman jenis bir, 1 perangkat sound system, buku kas catatan aktivitas melayani tamu, dan 1 buah laptop untuk pemutaran lagu," tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kuansing Rio Kasyter Wandra, mengungkapkan, tindakan yang kami lakukan saat ini adalah mendata pemilik warung remang-remang dan saat ini kami sudah mengamankan 4 orang pekerja wanita malam.
Pemilik warung remang-remang tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usaha lagi dan menerima sanksi lebih berat selanjutnya. Barang bukti akan diamankan di Kantor Satpol PP,” ungkap Rio.
Kasatpol PP menerangkan bahwa kedepan, pihaknya akan memberlakukan proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No. 14 tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda Pekat No. 20 tahun 2002, yaitu pada Pasal 17 yang menyatakan sanksi denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan.
Berita Lainnya
Ansar Buka Turnamen Golf Gubernur Cup 2022
Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers
Bupati Inhil Berikan Penganugerahan Gemilang Award Tahun 2020 kepada Kapolres Inhil
JCH Rayon Bengkalis Diberi Pembekalan Tatacara Pelaksanaan Ibadah Haji
Pacu Jalur 2024 Perdana Diadakan di Kecamatan Gunung Toar, Ingat dan Catat Tanggalnya
Pemkab Diminta Segera Beli Alat Pendukung Tes PCR di RSUD Bintan
Camat Mandau, Silaturahmi Sekaligus Penyerahan Honorium, Ibu-ibu TP-PKK dan Kader Posyandu Kelurahan se-Kecamatan
Kasus Melandai, Wagub Marlin Ingatkan Tetap Waspada
Pemkab Lampura Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Kacau! PLN Icon Plus Regional Sumbagut Gaji Outsourcing dengan Aturan UMK Medan Tahun 2022?
Jika PSBB Diterapkan di Pekanbaru, BI Riau Sebut Perbankan Tetap Beroperasi
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Buka Hotline Pengaduan Terkait Distribusi Bansos