Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan, Rugikan Korban 8 Miliyar

BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka S (46), yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan yang telah merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan, penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis (13/6/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan mengatakan, bahwa personil Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka S (46) karena diduga telah melakukan Penggelapan dana Perusahaan.
“Iya benar, tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang 8 Miliyar”, kata Kasat Reskrim, Rabu (19/6/2024).
AKP Marganda Pandapotan, SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022”, jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam, Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.
“Tersangka ditangkap di sebuah pondok / rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam”, terang Kasat Reskrim.
“Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara”, tutup AKP Marganda.
Berita Lainnya
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun
Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 7 Pucuk Senjata, 3KG Sabu Berikut 9 Tersangka Diamankan
Edarkan Barang Haram, Sepasang Kekasih di Inhu Dibekuk Polisi
Camat di Inhil Dikeroyok Babak Belur, Tiga Pelaku Diamankan Satu Buron
Residivis di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Riau Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari
Hilangnya 12 Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Inhil Akhirnya Terungkap
Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
Penipuan Jual Beli Buah Jengkol, Rugikan Warga Lampung Utara Hingga Ratusan Juta
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja