Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Diduga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menilap Dana Deposit 4 Milyar

BUALBUAL.com - Aksi sejumlah Mahasiswa mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senggarang menggelar aksi demo menuntut soal kasus dugaan Deposito Rp 4 Milyar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melibatkan Hakim PN, Siti Hajar Siregar, Selasa (23/07).
Dalam orasinya, Ucok selaku Koordinator Lapangan dari Mahasiswa PMII, mengatakan, yang menjadi atensi dari mahasiswa PMII tentang Deposit Rp 4 Milyar yang diduga dilakukan oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar. Kemudian, ada dua Bilyet, tentang pertanggungjawaban Hakim terhadap pajak dan kerugian Negara.
Ia katakan, saat itu, ikut menyaksikan fakta di persidangan, bahwasanya tiga saksi, pada saat dipersidangan menyatakan, Hakim tersebut, tidak menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP).
Yang menjadi poin pertanyaan dari kami, apakah dan bagaimanakah pertanggungjawaban Hakim tersebut, terhadap pajak dan kerugian Negara ?
Bahkan, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, telah di tarik, dengan keuntungan 5,7 persen.
Berarti keuntungannya kemana?.dimana pajak tersebut, Rp 500 sampai Rp 5 Milyar. Dari 30 persen itu , adalah pajak untuk oknum Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar.
Menurut Ucok, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, berasal dari Tipikor pencucian uang, dari Kasus Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), sebesar Rp 5,9 Milyar.
Dan menjadi atensi kami, kenapa Jaksa, tidak melakukan penangkapan , padahal Jaksa di tuntutan itu, ada Junto 55 , yang berbunyi " Siapa pun yang ikut serta. Sedangkan pimpinan tersebut, memberikan Otorisasi, memberikan Password, ID kepada Tim IT nya, dan juga dia, membiarkan oknum Hakim tersebut.
Selain melaporkan Hakim , ia juga akan melaporkan kejaksaan ke Kejagung’ diduga ada 4 atau 5 orang oknum yang ikut serta, kesemua tersebut, ada dicacatannya. Namun anehnya, terkait kasus tersebut, hanya satu orang saja yang diadili, kami minta semuanya kena, termasuk, Direktur Utama.
Terkait tujuan dari orasi tadi di Pengadilan Negeri (PN), menurut Ucok, ini sebagai bentuk laporan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN), karena dia, ketuanya, dia, bisa memberikan atensi kepada bawahannya, agar tuntutannya dapat direspon" Pungkas Ucok, usai bubarkan diri, dalam aksi Demo, di depan Kantor PN Tanjungpinang.*
Berita Lainnya
Camat Concong Hamsari Sayangkan Ada Aksi Vandalisme Fasilitas Kantor
Dipicu Tiang Listrik, Jadi Penyebab Pertikaian Ormas PP dan IPK di Rohul
KOMPAK Riau Desak Pemda dan Lembaga Negara Wajib Lindungi Anak dari Bahaya Miras dan Zat Adiktif Lainnya
Camat Rimbo Melintang Terancam Dilaporkan Terkait 3 Bulan Gaji RT dan RW Belum Dibayar
Warga Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki Gantung Diri
Bulan April Kemenparekraf Luncurkan Calender of Event Tahun 2021
Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Kelurahan kelapa Tujuh, Lampura
Camat Concong Hamsari Sayangkan Ada Aksi Vandalisme Fasilitas Kantor
BMKG Deteksi 204 Hotspot Pagi, 33 Ada di Riau
Truk Cold Diesel Semena-mena Parkir di Bahu Jalan, Warga Teluk Kuantan Resah
Diskominfo Tanjungpinang Tebang Pilih dalam Laksanakan Kerjasama Media
Pengerjaan Proyek Kacabdin IV Lampura, Tim P2TL Kotabumi Temukan Adanya Pelanggaran