Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polres Bintan Tangkap Pelaku Cabul di Bali

BUALBUAL.com – HS (30), seorang laki-laki yang sudah 2 kali masuk bui karena kasus pencurian jambret, kali ini berurusan lagi dengan Polres Bintan dalam kasus melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
HS (30) berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali, Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin bulan Juni lalu (24/6/2024) di Tanjung Uban.
Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut tersangka HS melarikan diri dan tertangkap di Bali pada hari Selasa (23/7/2024) oleh tim gabungan SatReskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Sabtu (27/07/2024).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P menjelaskan sebelumnya HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.
“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara”, kata Kasat Reskrim.
“Modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk main kerumahnya tersangka HS merupakan orang dekat maka korban pun mau saja main kerumahnya, disitulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban”, jelas Kasat Reskrim.
Setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, korban langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya, merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bintan.
“Korban yang masih berusia 14 tahun menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka HS, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali”, kata AKP Marganda menjelaskan.
"Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan utara pada 22 Juli 2024 lalu di Provinsi Bali", ucap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka”, tutup Kasat Reskrim.
Berita Lainnya
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
Gesit dan Berbahaya: Kencit Residivis Narkoba Terkenal Disikat Kapolsek LBJ Inhu
Gara-gara Istrinya Dikirimi SMS, Suami Habisi Pria Setengah Baya di Siak
Kapolres Bengkalis, Minta Masyarakat Agar Tetap Tenang Terkait Isu Penculikan Anak
Diduga Kurir Sabu 2 Orang Pelaku Ditaangkap Tim Satnarkoba Di Duri
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Bukit Kemuning Lampura
Seorang Anak di Riau Tak Terima Ibunya Dimarahi, Bacok Ayah Tiri yang Lagi Mabuk
4 Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian di Kuburan Cina Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi