Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polres Bintan Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang

BUALBUAL.com - Polres Bintan Polda Kepulauan Riau sudah berkomitmen untuk memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan, seperti yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Bintan yang melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal yang terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM membenarkan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan karena diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.
“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal”, kata Kasat Reskrim, Rabu (14/8/2024).
AKP Marganda juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin, selanjutnya personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, terang AKP Marganda.
Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan yaitu milik saudara GN yang berada di kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas.
“Personel kami hanya menemukan aktifitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktifitas, hanya menemukan bekasnya saja”, ungkap AKP Marganda.
“Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir”, jelas kasat Reskrim proses penangkapannya.
Barang bukti yang di amankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.
Saat ini saudara GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”, terang Kasat Reskrim.
Berita Lainnya
Aliansi Mahasiswa Riau Desak KPK Kembali Periksa Indra Gunawan Eet
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Pria di Pekanbaru Bobol Rumah Tetangganya, Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta
Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan
Polisi Amankan Bandar Judi Klotok di Kempas
Rampok Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil di Riau Ditangkap, Tiga Pelaku Ditembak Polisi
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
Gunakan Blender, Polsek Bangko Musnahkan 54, 5 Gram Sabu
Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Seorang Guru Dianiaya Hingga Dibacok Diduga Geng Motor di Bundaran Tugu Songket Pekanbaru
Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku, Diduga Bandar Sabu