Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
KIP Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi

BUALBUAL.com - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi kedua dalam perkara penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza melawan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Jumat (1/11/2024).
Sidang berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang pada Kamis (31/10) kemarin.
Sidang terbuka untuk publik ini dipimpin oleh Ketua Majelis, M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir. Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah proses mediasi.
"Karena ini perkara perdata, kami memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi, dan mudah-mudahan terjadi kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon yang dipimpin oleh mediator dari komisi informasi," ujar M. Djuhari.
Dalam perkara ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Bantuan Hukum, A. Ervarabianti, AP, Analis Permasalahan Hukum, Agus Hilman, S.H dan Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Litigasi dari Biro Hukum Pemprov Kepri, Detty Ariessanti, S.H.
Saat proses mediasi, Analis Permasalahan Hukum, Agus Hilman, S.H, menyampaikan beberapa faktor yang menjadi keterlambatan penyerahan data penerima hibah oleh OPD teknis.
"Kami sudah membawakan data-data yang diminta, OPD teknis itu dalam keterlambatannya ada alasannya seperti rentan kendali terkait penerima hibah itu ada di ujung pulau maka tak terjangkau, bahkan lost kontak tapi mereka terus berupaya memberikan data-datanya. Makanya kami mau mencocokkan kembali, kalau sudah lengkap artinya selesai jika belum lengkap akan kita segera proses," terangnya.
Sementara, sebagai pemohon, Tengku Azhar berharap proses gugatan sengketa ini dapat berjalan efektif. Sehingga cepat mendapatkan kepastian berkaitan dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah, dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar tahun anggaran 2023.
"Harusnya pihak Pemprov Kepri transparansi karena pada tahun 2023 Pempov Kepri meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya dijaga. Jadi, kami meminta untuk pihak kuasa pemprov kepri memberikan data yang sesuai dengan yang kami mohonkan," harapnya.
Proses mediasi yang dilakukan hampir selama 1 jam tersebut, belum mencapai kesepakatan bersama. Sehingga mediator, memberikan kesempatan antara pemohon dan termohon dengan sesuai prosedur yang berlaku untuk bermediasi di luar KI jika tidak ada hasilnya, maka sidang akan dilanjutkan dalam 14 hari mendatang.
Berita Lainnya
Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Belasan Rumah di Desa Panglima Raja Inhil Hangus Terbakar
Pemilik Tanaman Hias di Pekanbaru Lapor Polisi, 20 Aglonema Dicuri Maling
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Tutup Usia
Dua Penumpang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Tempuling
Jalan Desa Aji Jaya Mesuji Kerap Banjir di Musim Penghujan
Bhabinkamtibmas Sungai Bela Giat Berikan Himbauan Kamtibmas
Penimbunan Lahan di Sungai Serai, CV IH Akui Oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang Bantu Pengurusan Izin
Rawan Kebakaran, Manajer PLN Tembilahan Himbau Pelanggan Cek Instalasi Listrik Secara Berkala
Anggota DPRD Kepri Minta Pihak Kepolisian Telusuri Dugaan Kejanggalan Meninggalnya Seorang Terperiksa
Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku
Baju Batik Jadi Petunjuk, Akhirnya Identitas Kerangka Manusia di Desa Teluk Pantaian Terungkap
Andi Cori Laporkan Oknum BC Tanjungpinang atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan