Rumah Calon Walikota Nomor 1 Muflihun di Pekanbaru Disita Polisi
BUALBUAL.com - Aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita rumah Calon Walikota Nomor 1 Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (22/11).
Di rumah yang terletak di Jalan Sakuntala, Tangkerang Utara tersebut tertempel surat penyegakan yang tertempel di puntuk depan.
Penyegelan ini diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang sedang didalami aparat kepolisian.
Warga setempat membenarkan hal tersebut.
"Ya, banyak polisi datang kemarin sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Tarmizi salah seorang warga Setempat, Sabtu (23/11).
Menurut Tarmizi, selama ini rumah tersebut dihuni keluarga Muflihun.
"Ramai polisi yang datang ke rumah tersebut dan memasang segel di rumah yang selama ini dihuni oleh keluarga Muflihun," terang Tarmizi.
Hasil pantauan di lokasi spanduk penyegelan tercantum nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis yang menjadi dasar penyitaan, antara lain:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024).
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024).
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024).
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Terkait penyegelan rumah tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Namun, poin-poin yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama mantan PJ Walikota Pekanabru yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.
Seiring berjalannya proses pemeriksaan, Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.
Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.
Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.
Bahkan disebutkan juga, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.
Berita Lainnya
Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar, Toko Tekstil di Jalan HOS Cokroaminoto Pekanbaru Terbakar
Ditabrak Kapal Semen, Dermaga Pelabuhan Semukut yang Baru Dibangun di Meranti Rusak Parah
Imeldalius Besok Jumat Lapor Supangkat dugaan Kasus Penipuan ke Polres Inhu
Hebohkan Warga! Ada Air 'Mendidih' Keluar dari Perut Bumi Meranti Riau
Dituduh Mencemari Lingkungan, Ini Penjelasan PT Sawit Panen Terus
Bawa Kelapa Jambul dari Inhil Menuju Malaysia, KM Anggelina Tenggelam di Selat Panjang
Diduga Sakit, Ajo di Temukan Warga Tak Bernyawa di dalam Parit
Petugas Bergerak Cepat, Kabakaran Rumah Warga Kembali Terjadi di Kota Tembilahan
Berikut Kronologi Tenggelamnya Kapal di Perairan Bekawan Mandah Akibatkan 1 Orang Meninggal Dunia
Si Jago Merah Hanguskan 17 Unit Rumah Penduduk di Jalan M. Boya Lorong Nangka Kota Tembilahan
Kabar Duka! Ketua Pengadilan Tinggi Riau Mohammad Idroes Tutup Usia
Ketua RW Lima Periode Ini Minta Cagub Kepri Perhatikan Aspirasi Masyarakat Dompak