Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhil Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang

BUALBUAL.com - Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Indragiri Hilir meningkatkan Pengawasan dengan melaksanakan Patroli Pengawasan untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran-pelanggaran selama tahapan masa tenang menuju hari H Pemungutan Suara dan Rekapitulasi suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Langkah ini diambil sebagai upaya tindak lanjut dari Surat Instruksi Bawaslu RI nomor 23 Tahun 2024 untuk mencegah segala macam bentuk potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak disetiap tahapan. Untuk diketahui pelaksanaan Patroli Pengawasan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 26 November 2027. Karena Rabu, tanggal 27 November merupakan Hari Pemungutan Suara.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir saat dikonfirmasi Rahmaddian menjelaskan patroli pengawasan telah dimulai sejak hari pertama masa tenang, yang diawali dengan Apel Siaga dan dipanjutkan dengan agenda penertiban APK serentak diseluruh wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmaddian mengingatkan seluruh jajaran baik ditingkat kecamatan, Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS untuk menjaga netralitas dan integritas guna memastikan proses demokrasi diwilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir berjalan secara jujur dan adil.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelancaran proses Pemilihan serentak dengan melaporkan setiap adanya indikasi pelanggaran, termasuk praktik money politik, ujaran kebencian dan berita hoax yang dapat mencidrai proses dari tahapan yang sedang berjalan. Karena ada sanksi tegas terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
“Sebagai langkah preventif, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir telah menghimbau kepada Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan aktivitas politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sekaligus mengintruksikan kepada jajajaran untuk melakukan pengawasan dimasa tenang dalam rangka meminimalisir segala macam bentuk potensi-potensi pelanggaran selama tahapan Pemilihan berlangsung serta berkordinasi kepihak-pihak terkait untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 secara damai dan demokratis. Mari kita gunakan hak pilih kita, jangan golput. Salam Awas," tutupnya.
Berita Lainnya
Masuki Tahun 2021, Ketua TP PKK Pimpin Rapat Evaluasi Kegiatan 2020
Bupati Kasmarni: Terima Kasih Atas Kunjungan Presiden
SAKIP di Evaluasi, Bupati Kasmarni Akan Terapkan Reward dan Punishment
Kasatpol PP Inhil Tegas Akan Tindak Setiap Pelanggar
Pesan Hafizha saat Kunjungi Sarana Prasarana Sekolah
Pemprov Kepri Dukung Rakerwil APJII Kepri, Internet Kuat Ekonomi Tangguh
Positif Covid-19 di Riau dari Klaster Magetan Bertambah Jadi 24 Orang
Sorak Sorai, Bupati Kasmarni Saksikan Semifinal di Stadion M Ali, Bupati FC Melaju ke Final
Revisi Undang-undang Desa, Kades dan Perangkat serta BPD Dapatkan Uang Purnatugas
Pjs Gubernur Kepri Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021
Gubernur Ansar Resmikan Festival Moon Cake dan Mural 3D Kota Lama
Bupati HM Wardan Berikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait 6 Ranperda