Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Diduga Dikendalikan DPO
BUALBUAL.com - Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pilkada 2024 Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Sabtu (7/12/2024).
Jajaran Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua tersangka, R (38) dan F (24), berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H., pada Hari Sabtu pagi menyebutkan bahwa warung milik tersangka R sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Informasi ini segera diteruskan kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 08.00 WIB, tim Reskrim mulai melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat seorang wanita berinisial F (24), penjaga warung, yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap F di dalam warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu di kantong celana yang dikenakan F dan dua paket lainnya di atas meja warung. Total berat sabu yang disita adalah 1,96 gram. Dalam interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang dititipkan oleh R untuk dijual kepada pembeli.
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan mendatangi warung kedua milik R di lokasi yang sama. Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasil mengamankan R beserta uang tunai sebesar Rp550.000, yang diduga hasil penjualan narkotika. Dalam interogasi, R mengaku bahwa sabu yang ditemukan berasal dari seorang pria berinisial I (DPO). Ia mengungkapkan bahwa I menitipkan 15 paket sabu kepadanya untuk dijual, dengan keuntungan Rp50.000 per paket. Sebagian barang tersebut kemudian diberikan kepada F untuk dijual.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu:
- Enam paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 1,96 gram).
- Uang tunai sebesar Rp550.000 (tiga lembar Rp100.000 dan lima lembar Rp50.000).
- Satu helai celana training warna abu-abu.
- Dua unit telepon genggam, masing-masing Oppo Reno 12 (hijau) dan Oppo A60 (ungu).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK MH melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada 2024.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan, sehingga kami dapat bertindak cepat," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap I, yang kini ditetapkan sebagai DPO," tutupnya.
Berita Lainnya
Warga Lampura Ini Diamankan Polisi, Miliki Senpi Rakitan dan Sajam
Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil
Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun
Meresahkan Masyarakat, Dua Pelaku Narkoba di Ringkus Polres Kampar
Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online Di Mandau
Pengungkapan 6 kasus Narkoba, Polres Karimun Amankan Paket Besar Sabu 1 Kg
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Residivis Narkoba
Biadab, Pria Paruh Baya di Inhu Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Kembali Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal Dari TNBT
Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan
Bupati Inhu Hadiri Sosialisasi Kejagung Dalam Proses Keamanan Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group