Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
12 Perkara Ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bintan Sepanjang Tahun 2024

BUALBUAL.com - Sepanjang tahun 2024, Polres Bintan dalam hal ini Satreskrim Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) telah mengungkap sebanyak 12 perkara, Senin (16/12/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Prasojo menyampaikan bahwa Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah mengungkapkan sebayak 12 perkara, yaitu 1 kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), 2 pencabulan dan 7 kasus persetubuhan.
"Sebanyak 8 perkara yang telah selesai (P21) dan sisanya masih dalam proses sidik dan telah masuk ketahap satu," jelasnya.
Rata-rata usia yang menjadi korban pada kasus PPA ini, merupakan anak dibawah umur 18 tahun.
"Untuk itu, kami menghimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dalam bersosialisasi dan media sosial yang digunakan," ungkapnya.
Para pelaku pada kasus-kasus tersebut dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak, serta pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Lainnya
Kapolres Tubaba Terima Kasih pada Masyarakat yang Antusias Laksanakan Vaksinasi Merdeka
Kunjungi Polres Lampung Utara, Wakapolda Lampung Buka Spectrus Olympics Smabha Trophy
Tahap Akhir Pembangunan Gapura di Lokasi TMMD HST
Puluhan Personel Polres Inhu Amankan Kantor KPU dan Bawaslu
Beredar Kabar Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dibebaskan, Begini Penjelasan Polri
Sedikit Cerita Albertus saat Bantu Warga Angkut Bambu
Anggota Satgas TMMD ke 112 Berikan Wawasan Pada Anak-anak
Tradisi Penyambutan Danrem 033/WP yang Baru Brigjen TNI Yudi Yulistyanto
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal Tinjau Sasaran Pertama Lokasi Pembangunan Fisik TMMD ke 111
KOMPAK Provinsi Riau Apresiasi Kinerja Kapolda Riau dalam Penanganan Kasus Anak yang Berhadapan Dengan Hukum
Kunjungan Kerja Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I di Lanud Raja Haji Fisabilillah
Musnahkan Barang Bukti, Polres Inhil Blender Sabu dan Ekstasi