Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Diduga Terima Sawit dari Hutan Lindung, PT GSL Disidak Bupati Kuansing

BUALBUAL.com - Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang diduga masih beroperasi secara ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Dalam aksi tersebut Dr. H. Suhardiman Amby menghadang mobil pengangkut buah sawit ilegal yang berasal dari Baserah. Mobil tersebut diberhentikan di Kecamatan Inuman oleh Bupati yang juga dikenal dengan gelar Datuak Panglimo Dalam.
Bupati Suhardiman Amby mengungkapkan adanya dugaan bahwa PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang berlokasi di Kecamatan Inuman, menerima buah sawit yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.
Oleh karena itu ia bersama Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jhon Pitte Alsi, M.IP., Plt. Kepala Dinas Perhubungan Hendri Wahyudi, SE., Kasat Pol PP Rio Kasiter Wandra, S.Sos., M.M., beserta jajaran dan stakeholder terkait, melakukan sidak ke perusahaan tersebut pada Selasa pagi (7/1/2025).
Saat melakukan inspeksi di Jalan Lintas Kuansing-Inhu, Bupati Suhardiman menanyai salah seorang sopir angkutan sawit bernama Masrul. Sopir tersebut mengaku bahwa buah sawit yang diangkutnya berasal dari kawasan hutan lindung di daerah Toro. Kawasan ini diketahui sebagai habitat penting bagi satwa yang dilindungi.
“Besok kita akan panggil pemilik perusahaan. Kita ingin memastikan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Perusahaan (IUP). Jika semuanya terpenuhi, operasi dapat dilanjutkan. Namun, jika tidak, akan ada tindak lanjut dan sanksi yang tegas,” ujar Bupati Suhardiman Amby.
Sidak awal tahun ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menegakkan aturan investasi agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hukum. Bupati menegaskan, jika terbukti PT GSL menerima buah sawit dari kawasan hutan lindung, maka perusahaan tersebut akan ditutup.
“Jika terbukti lalai, kita akan tutup. Jika pihak perusahaan mengaku tidak tahu, biar pengadilan yang membuktikan. Intinya, aturan harus ditegakkan. Ini juga menjadi peringatan untuk perusahaan lain di Kuansing agar taat aturan dan tidak merugikan banyak pihak,” tegas Suhardiman.
Berita Lainnya
Rapat Paripurna ke-12, Bupati HM Wardan Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2020
Wagub Marlin Hadiri Pray From Home Bersama Presiden
Kanim Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia
Kajari Inhil Blusukan Bagikan Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Ketua TP-PKK Kepulauan Riau Hj. Dewi Kumalasari Ansar Melakukan Peletakan Batu Pertama untuk Rehabilitasi Gedung Kantor APSI
Pendistribusian Sembako Tahap Dua Pemko Pekanbaru Akan Gunakan Data RT/RW yang Telah Divalidasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerima Penghargaan Adhyaksa Digital Award 2024
Gubri Resmikan 7 Desa Berlistrik di Inhil, Bupati HM Wardan Siap Dukung Program PLN
Gubri Syamsuar Kembali Gaungkan Jembatan Dumai-Melaka
Kadisdik Riau Tinjau Persiapan Belajar Tatap Muka Terbatas di SMAN 2 Tambang Kampar
Cek Prakiraan BMKG di Sini, Daerah Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Rakor Pelaksanaan ABPD 2023, Bupati Kasmarni Serahkan DPA ke SKPD