Dua Wanita Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu
BUALBUA.COM INHU– Dua wanita muda, PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba dan IRN alias Ipeng (21) warga desa Kuantan Babu, harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu.
Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan. Nama kedua tersangka, yakni Puput dan Ipeng, muncul dalam laporan. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti," ujar Aiptu Misran.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Puput diketahui berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (14/1/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba, melapor kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., yang kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Jumat malam, petugas menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di kamar kos yang menjadi tempat transaksi. Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dengan disaksikan Ketua RW setempat, Umar Dani.
"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka. Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka," lanjut Aiptu Misran.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya.
Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Indragiri Hulu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita Lainnya
MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu
Tewasnya Korban Terbakar Di Dalam Mobil Pickup Di Tasik Serai Wangi, Ternyata Direncanakan
KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bintan
Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu
Pihak Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19
Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polsek Tapung Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Sungai Agung
Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Curas
Jadi Penadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung Ini Dibekuk Polisi
Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD
Mau Berangkat Kuliah ke Turki, Dua Mahasiswa Asal Pekanbaru Tertangkap Pakai Surat PCR Palsu
Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian, ini BB nya