Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Kasat Reskrim Bantah Pemberitaan yang Memojokan Kinerja Polres Bintan Terkait Penanganan Kasus

BUALBUAL.com - Beredarnya pemberitaan yang memojokan kinerja Polres Bintan terkait penanganan kasus, Polres Bintan secara tegas menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar adalah tidak benar adanya.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K mengatakan, terkait adanya pemberitaan yang beredarnya di media sosial yang mengatakan penyidik Polres Bintan tidak profesional dalam menangani perkara penggelapan yang melibatkan IS tersebut dinyatakan tidak benar.
“Berita yang beredar di Sosial Media (Sosmed) itu tidak benar, kita sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kasus ini dapat diterima oleh kejaksaan hingga berkas tersangka yang juga sudah lengkap,” Terang Kasatreskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, selama penanganan kasus ini tersangka IS selalu didampingi oleh kuasa hukumnya, dan juga pihak penyidik melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, memang penanganan kasus ini tidak sesuai ataupun ada kesalahan dalam penanganannya, pasti pihak kejaksaan tidak mau menerima berkas tersangka IS atau Apung.
“Jika kita tidak sesuai ataupun tidak sesuai prosedur jaksa pasti tidak mau menerima berkas, jika memang ada sesuatu ataupun hal pihak yang merasa keberatan bisa mendatangi Polres Bintan,” tambahnya.
“Justru awalnya tersangka IS atau Apung tidak koperatif terhadap penyidik Polres Bintan,” ujarnya.
Lalu, ditambahkan Kasat, bahwa dalam proses hukumnya pihak keluarga tersangka IS atau Apung, sempat melakukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.
“Keluarga sempat meminta penangguhan penahanan dan kami kabulkan, Jadi kami bingung tidak profesionalnya penyidik dimana, semua sudah sesuai keinginan terlapor,” tegasnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi, bahwa pelaku IS atau Apung juga sudah mengakui kesalahan yang dilakukannya, Pelaku mengakui bahwa uang yang diberikan oleh pelapor kepada terlapor, diperuntukan bukan untuk dengan apa yang sesuai diperjanjikan, melainkan digunakan untuk hal lainnya,” pungkasnya.
Kasat menegaskan, bahwa penyidik Polres Bintan sudah bekerja secara profesional terhadap pelaku dalam penanganan perkara kasus penggelapan yang menjerat tersangka.
“Kita sudah sangat profesional dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani hal ini,” tutupnya.
Berita Lainnya
Tugu Ikan Selais Pekanbaru Tiba-tiba Patah, Petugas Cek Lokasi
Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pencuri Deodoran di Indomaret Pekanbaru Masih Dibawah Umur
Ipda Agus Runcik Diduga Dikriminalisasi, Ratusan Santri Datangi Polres Way Kanan Minta Keadilan
Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Tempuling
Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Kelurahan kelapa Tujuh, Lampura
Acara Pesta Tahun Baru, Kembang Api Wakil Bupati Meletus di Tangan, Dua Jemari Alami Cedera Serius
Karhutla 1.906 Ha di Riau, Polisi Tetapkan 34 Orang Tersangka
Amrul Warga Desa Teluk Kabung Inhil Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Antena Prabola
Amarah Memuncak, Warga Singingi Hilir Hanguskan Mobil Pelaku Pencurian Sawit
Harga Migor di Tanjungpinang Kangkangi Instruksi Presiden
Persoalan Tanah Desa Rimbo Panjang dan Karya Indah segera Dilaporkan ke BPN dan Mabes Polri
Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 18,7 Milyar