Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Terkait Pembayaran THR/Gaji 14, Kepala BPKAD Bengkalis Beri Klarifikasi

BENGKALIS, BUALBUAL.com - Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025, Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Aready, memberikan klarifikasi serta meluruskan informasi pada pemberitaan yang berjudul “Diduga THR, TPP, Gaji Sertifikasi ASN, Honorer dan Guru Belum Dibayarkan Pemkab Bengkalis Hingga Hari Ini” sangatlah tidak tepat dan cenderung tendensius serta menggiring opini yang tidak baik ditengah masyarakat.
Dengan dana yang tersedia di bulan Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban untuk bulan Maret, seperti pembayaran gaji ASN untuk bulan Maret 2025, gaji honorer, perangkat kelurahan, RT/RW hingga bulan Maret 2025, pembayaran TPP ASN bulan Januari – Februari 2025, pembayaran ADD triwulan I bulan Januari – Maret 2025 untuk penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa, pembayaran BPJS Kesehatan serta angsuran penyelesaian utang pihak ketiga tahun 2024.
“Dengan skema tersebut, diharapkan semua komponen masyarakat, mulai dari ASN (PNS & PPPK), honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, perangkat desa serta kontraktor bisa menyambut lebaran tahun 1446 H bersama keluarga,” ucap Aready.
Masih kata Aready, untuk tunjangan sertifikasi guru sumber dananya berasal dari Pusat yaitu melalui DAK Non Fisik dan untuk gaji guru bantu provinsi, sumber dananya berasal dari Bantuan Keuangan Pemprov. Riau.
Terhadap pembayaran tunda bayar TPP ASN bulan Desember 2024, gaji honorer, serta beasiswa, bukanlah disebabkan karena kesengajaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menunda pembayarannya, namun murni karena kita masih menunggu hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 karena kita tidak ingin salah dalam membuat kebijakan dan pengambilan keputusan.
Sebagai bukti komitmen atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menganggarkan tunda bayar tersebut pada Pergeseran Pertama atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dan telah mencantumkannya pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2024 unaudited.
Sedangkan untuk pembayaran gaji 14/THR, kita baru menganggarkan pada pergeseran ke 2 atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 pada bulan April 2025, Insyaa Allah akan dibayarkan pada bulan April juga.
Dan ini tentunya tidak melanggar aturan sebagaimana diatur pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR, Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
“Kami menghimbau kepada kita semua termasuk ASN dan honorer agar dapat bersabar sambil mendokan agar kondisi ekonomi nasional dan daerah kita segera membaik,” tutup Aready.
Berita Lainnya
Bupati Kasmarni, Ajak Di Tabligh Akbar Milenial Mari Tunduk Dan Berserah Diri Kepada Allah SWT
Bupati Inhu Resmi Buka Acara Musrenbang RKPD 2023.
Camat Batsol, Minta Utamakan Usulan Prioritas Di Musrenbang Desa Petani
Wapres, Menuju Masa Endemi Pemerintah Terus Gencarkan Vaksinasi
Bupati HM Wardan Berduka Cita Atas Meninggalnya Tokoh Insel
Jubri Covid-19 Riau Ucapkan Terima Kasih Pada Tenaga Medis Se-Riau
Beri Motivasi Pelajar, Ansar Membaur Bersama Putra Putri SMAN 1 Bintan Utara
Kerja Sama IMT GT Akan Perkuat Pembangunan Sosial Ekonomi
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024
Wapres Ma'ruf Ungkap Pentingnya Perbaikan Kesejahteraan Petani pada Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
Camat Kotabumi Selatan Mediasi Pasutri yang Diduga Akan Dibunuh OTK Dan Diangkat Jadi Sopir Pribadi Camat
Pelaku Usaha? Ingin Dapat Bantuan 2,4 Juta, Daftar disini mataumkm.riau.go.id