Laporan Tenaga Kerja Perusahaan Sawit Baru Masuk Setelah Ramai Diberitakan

BUALBUAL.COM Inhu – Pengusaha Dedi Handoko Alimin, yang juga diketahui mengelola tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, akhirnya menyampaikan laporan jumlah tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu pada Jumat (11/4/2025) kemarin. Penyerahan data tenaga kerja dilakukan langsung di ruang kerja Penjabat Sekda Inhu Paino SP.
Sebelumnya, ketiga perusahaan milik Dedi Handoko, yakni PT Teso Indah, PT Sinar Peranap Perkasa (SPP), dan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), diketahui belum pernah melaporkan data ketenagakerjaan ke Disnaker Inhu, meskipun telah lama beroperasi dan melakukan kegiatan produksi di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pelaporan tenaga kerja secara online baru dilakukan oleh tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Dedi Handoko tersebut pada Kamis (10/4/2025), sehari setelah mencuatnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa ketiga perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko di Inhu tidak memiliki laporan tenaga kerja di Disnaker Inhu.
Ironisnya, untuk menutupi ketidaksesuaian tersebut, pihak perusahaan disebut-sebut melakukan upaya framing pemberitaan bohong dengan melibatkan seorang oknum wartawan bernama Rustandi alias Acong, yang mengaku sebagai pemimpin redaksi media daring Trans7Riau.com.
"Berita teman-teman wartawan sebelumnya tidak salah. Faktanya, pelaporan tenaga kerja secara online baru dilakukan pada Kamis (10/4/2025) dan data fisik diserahkan ke kami pada Jumat (11/4/2025)," kata Kepala Disnaker Inhu, Rengga Dwi Bramantika, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (25/4/2025).
Data terakhir menunjukkan bahwa hingga Rabu (9/4/2025), ketiga perusahaan milik Dedi Handoko di Inhu tersebut memang belum melaporkan jumlah tenaga kerjanya ke Disnaker Inhu, namun tetap menjalankan operasional seolah-olah telah memenuhi kewajiban pelaporan sejak lama.
Ketiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Dedi Handoko itu tersebar di beberapa kecamatan di Inhu. PT Teso Indah beroperasi di wilayah Kecamatan Rengat Barat dan Lirik, PT SPP di Kecamatan Peranap, sementara PT SBP berada di wilayah Kecamatan Rengat Barat dan Seberida.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan bernama Rustandi alias Acong yang menyebarkan informasi tidak benar terkait tiga perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko, yang seolah olah telah lama melaporkan data ketenagakerjaan di Disnaker Inhu," ujar Paiman Simatupang SH bersama rekanya LE Manurung wartawan senior yang juga anggota PWI Inhu.
Paiman bersama empat rekannya tercatat sebagai wartawan yang pertama kali mengungkap ketidaksesuaian laporan ketenagakerjaan dari tiga perusahaan milik Dedi Handoko di Inhu tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dedi Handoko Alimin membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan data tenaga kerja ke Disnaker Inhu. Dia juga mengklaim telah membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu.l, dimana upah tenaga kerja sesuai UMK adalah 3,7 juta per-bulan.
“Semuanya sudah sesuai dengan aturan pemerintah daerah,” kata Dedi Handoko saat diwawancarai pada Kamis (24/4/2025). Ia juga menyarankan agar wartawan menanyakan lebih lanjut kepada Disnaker Inhu terkait detail gaji tertinggi dan terendah para pekerja. **
Berita Lainnya
Kebakaran Rumah Warga di Kagungan Ratu Diduga Bukan Karena Konsleting Listrik!
Cekcok Sesama Pengamen di Kota Tanjungpinang, Satu Korban Tertusuk Senjata Tajam
Harga Migor di Tanjungpinang Kangkangi Instruksi Presiden
Jalur 2 Stadion Digenangi Air yang Bau Hingga Aspal Berlumut dan Licin
Supplier Karet Tuntut PT INDOLATEX Lampung Tengah Hingga 300 Milyar Lebih
Curah Hujan Tinggi, 12 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir
Bupati Kuansing Andi Putra dan Ajudan Terjaring OTT KPK, Ini Kasusnya
Update Corona di Kota Tanjungpinang, Bertambah 4 Kasus Baru Pasien Covid-19
Rokok Ilegal Merek HD Beredar Bebas di Swalayan di Kota Tanjungpinang
Ratusan PETI Beroperasi ; Polres Inhu Segera Korscek lapangan
Diduga Korsleting, 15 Ruko di Sungai Apit Siak Terbakar
1000 Dus Lebih, Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Tembilahan di Perairan Dendan