16 Organisasi Profesi Melakukan Mosi kepada 4 Pejabat Kominfo yang Mengundurkan Diri

Selasa, 11 April 2023

16 Organisasi Profesi Legal Kesbangpol melayangkan Surat ke Bupati Lampung Utara terkait 4 pejabat Kominfo Lampung Utara yang yang menghambat kerja karena mengundurkan diri, Senin (10/4/2023).

BUALBUAL.com - Sebanyak 16 organisasi profesi yang legal standingnya telah terdaftar di Kesbangpol dan diakui keabsahannya di Kabupaten Lampung utara, melakukan Mosi tidak percaya terhadap ke empat orang ASN Diskominfo usai melakukan pengunduran diri dari tugasnya, Senin (10/4/2023).

Adapun Mosi tidak percaya 16 organisasi profesi tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, agar dilakukan evaluasi terhadap ke empat ASN untuk diberi sanksi tegas, sebab telah merusak tatanan birokrasi pemkab Lampura sehingga menuai gunjingan negatif kepemimpinan Trisula Lampung utara (Bupati, wakil bupati dan Sekda).

Berikut ke 16 organisasi profesi dalam surat yang ditujukan ke pemkab Lampung utara terdiri dari ; DPC PPWI Ketua Nopriyanto, DPC AWI Ketua Elva Iswandi, DPC AJOI Ketua Defriwansyah, DPC SPRI atas Ketua Jauhari, DPC FORJIL Ketua Ridho Aldino, DPC JNI Ketua Candra Saputra, DPC IPJI Ketua Hendri Yadi, DPC PWRI Ketua Doni Mansyah.

Selanjutnya, DPC KWRI Ketua Rasman, DPC AWNI Ketua Dedi Irawan, DPC PWDPI Ketua Basriyadi, DPC PJI Ketua Apala, DPC PJID Ketua Bambang Irawan, DPC MOI Ketua Nurizal, DPC PWOIN Ketua Khoiril Syarif serta DPC AWPI Ketua Nunung Martono.

Adapun bunyi surat tersebut dari 16 organisasi profesi  berdasarkan surat pengunduran diri, 4 (empat) orang ASN tersebut tertanggal 2 maret 2023 diantaranya: Sekretaris Diskominfo Nuzirwan SE, Kabid Diskominfo, Ramon triloz Aripin, SE, Desti Herawati, S.Sos MM, dan Anton Widana R, S.Stp.

Dalam isi surat tersebut terdiri dari lima poin sebagai berikut:
1. Kami meminta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Lampung utara untuk dapat segera memindahkan tugaskan atau memutasikan para nama-nama yang di atas, yang telah mengundurkan diri secara tertulis yang telah diterima pihak Sekretariat pemerintah Lampung utara dan di tempatkan di kecamatan atau UPTD perbatasan wilayah perbatasan Kabupaten Lampung utara

2. Dikarenakan dalam penilaian kami, dari organisasi pers, para nama-nama yang mengundurkan diri di atas, telah menciptakan kegaduhan di Diskominfo di Lampung Utara yang kurang pemahamannya dalam bekerja dan tugas masing-masing yang dikerjakannya, sehingga berakibat merugikan para perusahaan pers dan para Kabiro Lampung utara.

3. Pengunduran diri dari PPTK tanpa alasan yang jelas.

4. Menghambat Pengumuman Hasil Verifikasi Media melalui Aplikasi SIKEP_LU dengan tidak menandatangani berita acara hasil Verivikasi Media sehingga menimbulkan keterlambatan.

5. Melakukan intimidasi serta provokasi, terhadap staf infokom yang sedang bertugas melakukan peng orderan terhadap media, padahal kapasitas mereka di dalam tupoksinya tidak ada, namun maksud dan tujuan mereka untuk ikut andil di dalam kegiatan Publikasi media sampai lupa jika diri nya sudah mengundurkan diri.