BUALBUAL.com - Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap Ha (35) warga Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan dua unit handphone dan sebuah kendaraan roda dua milik Firman Andrawan.
Peristiwa tersebut terjadi bermula ketika pelaku Ha datang ke kediaman Eko Budiono di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba pada 31 Oktober lalu untuk membayar hutang.
Saat itu, Firman Andrawan sedang berada di kediaman Eko Budiono yang tidak lain sepupunya sendiri. Ketika Firman Andrawan sedang terlelap tertidur di ruang tamu Ha membangunkannya untuk meminjam kunci motor dan handphone miliknya, pada akhirnya Firman meminjamkan kepada Ha.
Namun ketika Firman Andrawan terbangun sekitar satu jam kemudian kendaraanya belum juga tiba, bahkan kedua handphone yang diletakan di samping televisi juga ikut raib. Lantaran perihal tersebut, akhirnya Firman Andrawan melaporkan ke petugas kepolisian.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan pelaku Ha ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Mesuji.
"Pelaku ditangkap Selasa, 30 November, 2021. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang disita iyalah sepeda motor merk yamaha vixion milik korban," kata Kasat Reskrim pada Rabu, 01 Desember, 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian, ternyata pelaku memang kerap melakukan aksi kriminalitas bersama rekan-rekannya.
"Hasil pengembangan kami Tekab 308 juga menangkap ke empat rekannya yang berinisial BA, MU, NG dan ER. Mereka ditangkap ditempat berbeda," tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ha terpaksa menghuni jeruji besi dengan jeratan pasal 378 dan 372 KUH-Pidana terkait penipuan dan penggelapan serta keempat rekanya dijerat pasal 480 KUHP.