SPDP Dugaan Penipuan Sawit oleh Oknum Anggota DPRD Terancam Dikembalikan Jaksa

Kamis, 24 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kacamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dengan terlapor oknum anggota DPRD Riau, SA, terancam dikembalikan jaksa. Pasca penyerahan SPDP, penyidik Ditreskrimum Polda Riau belum mengirim berkas perkara ke kejaksaan. SPDP diserahkan ke Kejati Riau medio Mei 2019 lalu. Berkas harusnya sudah bisa diserahkan paling lama 30 hari pasca penyerahan SPDP ke kejaksaan. "Kami belum diterima," ujar Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Sofyan Sele, Rabu (23/10/2019). Kejati Riau sudah mempertanyakan perkembangan berkas perkara dengan mengirim P17 ke Polda Riau beberapa bulan lalu tapi tidak ditanggapi. Meski begitu, penyidik belum juga mengirimkan berkas perkara. Kejati Riau kembali mengirimkan P17 kedua tapi juga belum ada tanggapan. "Sudah lama itu perkaranya, masih SPDP," kata Sofyan. Sofyan menegaskan, jika berkas perkara tidak juga dilimpahkan, pihaknya akan mengembalikan SPDP ke penyidik. "SPDP akan kami kembalikan. Konsekwensinya itu (penyidik) tidak profesional," ucap Sofyan. SA dilaporkan ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tertanggal 10 Oktober 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Rohil. Perbuatan dia disinyalir merugikan masyarakat Rp 289 miliar. Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berjalan. Menurutnya, pemeriksaan saksi masih dilanjutkan Hadi menyebutkan, pihaknya terus mendalami terkait kawasan atau hutan yang digunakan pihak koperasi maupun perusahaan, apakah hutan lindung atau milik masyarakat ini nanti akan jadi barang bukti untuk menetapkan SA yang pernah jadi anggota DPRD Rohul sebagai tersangka. Untuk ketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. Kasus ini diawali dari kerja sama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7 ribu hektare lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare. SA saat itu adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, dia hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018 sehingga koperasi merasa telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, SA melakukan kerja sama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda. Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat. Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB.     Sumber: cakaplah