Aroma Judi Berkedok Gelper Kembali Warnai Suka Berenang

Sabtu, 25 Januari 2025

Bualbual.com, Tanjungpinang - Aroma perjudian diduga kembali meramaikan dan meresahkan warga Tanjungpinang. Pasalnya, Judi berkedok gelanggang permainan (gelper)  di Jalan Ir Sutami yang sempat tutup beberapa waktu lalu ini kembali dibuka.

Hal ini membuat masyarakat kembali resah masyarakat. Menurut salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya Gelper ini sudah 3 hari dibuka.

"Sudah dari tanggal 23 bukanya bang," ucap Sumber kepada media ini, Sabtu (23/1).

Hal sontak mengabaikan arahan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam arahan sebelumnya dengan tegas telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Adrianto Suntuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (25/01).

“Ok akan kami cek dan lidik,” tulisnya.