Penjabat Bupati Inhil, H. Herman, ST., MT
BUALBUAL.com - Tokoh-tokoh yang diperkirakan akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Inhil periode 2024-2029 mulai ramai dibicarakan. Selain politisi berpengalaman seperti H. Dani M. Nursalam, Ferryandi, Ustadz Suhaidi, dan Samsudin Uti, beberapa tokoh non-partai juga mendapatkan sorotan, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Inhil, H. Herman, dan mantan Camat Gaung, Normansyah.
Nama H. Herman mencuat bukan tanpa alasan. Sejak menjabat sebagai Pj Bupati, ia telah menerapkan berbagai kebijakan signifikan yang memicu beragam reaksi di masyarakat. Namun, meskipun banyak yang mendukungnya untuk maju di Pilkada Inhil 2024, Herman menegaskan bahwa ia tidak akan maju jika harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri.
"Itu hanya isu. Kami sebagai pegawai negeri sulit untuk maju Pilkada," ujar H. Herman dalam sebuah wawancara setelah memimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Makam Pahlawan Tembilahan Hulu pada Senin pagi (20/5/2024).
Herman menjelaskan bahwa Pegawai Negeri terikat oleh aturan ketat jika ingin maju di Pilkada 2024. "Menurut aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saya harus mundur. Kalau saya maju, berarti harus mundur dari jabatan Pj Bupati, apakah itu menjamin saya menang?" jelasnya.
Selain itu, Herman mempertimbangkan banyak faktor sebelum memutuskan maju di Pilkada Inhil 2024. "Saya masih mempertimbangkan banyak hal, termasuk biaya pendidikan anak dan lain-lain. Saya biasa saja dengan isu-isu tersebut, kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan," tambahnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa Pj Kepala Daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri. Kemendagri sedang menyiapkan surat edaran yang mengimbau agar Pj Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.
Tito menyatakan bahwa saat ini ia tengah mempertimbangkan waktu yang tepat untuk mengeluarkan surat edaran tersebut, memastikan kekosongan jabatan segera diisi. "Begitu mereka mendaftar, mungkin sekitar 30 hingga 40 hari sebelum tanggal 27 Agustus, mereka akan diberhentikan untuk memberikan waktu mencari pengganti," kata Tito.
Ketentuan mengenai syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah telah diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mensyaratkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, atau Pj Walikota saat mendaftar.
Tito juga menyatakan bahwa dirinya tengah merekap jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran. "Saya sedang merekap, dan akan segera mengirimkan surat edaran, mungkin pada Senin. Setelah itu, para Pj akan memberikan feedback mengenai siapa yang akan maju dan siapa yang tidak," tutur Tito.